Eks Mensos Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terima Suap Rp 32,4 Miliar Meski Penasihat Hukum Bingung
kemensos.go.id
Nasional

Jaksa KPK telah membacakan dakwaan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara pada Rabu (21/4). Pihak Juliari menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi.

WowKeren - Dugaan kasus korupsi terkait dengan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hingga saat ini masih terus bergulir. Pada Rabu (21/4), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan atas kasus yang menjeratnya.

Tim Jaksa KPK menjatuhkan dakwaan penerimaan suap sebesar Rp32,4 miliar kepada Juliari. Mengetahui hal tersebut, Juliari tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," ujar Juliari saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Juliari mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi agar perkara bisa cepat selesai. "Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan para penasihat hukum, kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini bisa diselesaikan dengan cepat," terang Maqdir.


Meski demikian, dari jumlah total dakwaan senilai Rp32,4 miliar, Maqdir mengaku bingung atas dakwaan yang menyebut kliennya telah menerima uang suap sebesar Rp 29,25 miliar. Ia menyebut dalam surat dakwaan, Juliari dikatakan menerima uang sebesar Rp29,25 miliar dari sejumlah perusahaan yang menjadi rekanan penyedia bansos COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Di dalam surat dakwaan, kita tidak mengetahui ada pemberian lain selain dari Harry Van Sidabukke dan Ardian I M," jelas Maqdir. "Sementara yang Rp29,25 miliar ini statusnya sebagai apa? Kalau andai kata ini suap, penyuapnya itu siapa?"

Sebelumnya, Harry dan Ardian telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi bansos COVID-19. Keduanya telah dituntut dan dijatuhi hukuman yakni pidana empat tahun penjara dan denda 100 juta, karena dinilai telah menyuap Juliari yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.

Sebagai informasi, berikut rincian uang suap yang diterima oleh Juliari yakni dari Harry sebesar Rp1,28 miliar, Ardian sejumlah Rp1,95 miliar, kemudian rekanan penyedia bansos COVID-19 lainnya yang mencapai Rp29.252.000.000. Bansos sembako tersebut dilaksanakan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan 12 tahap dan dikerjakan oleh ratusan rekanan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru