Larangan masuk 152 negara ke Jepang ini diterapkan sebagai bentuk langkah pengamanan perbatasan baru untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
- Bertilia Puteri
- Rabu, 21 April 2021 - 17:30 WIB
WowKeren - Kementerian Luar Negeri Jepang merilis langkah-langkah pengamanan perbatasan baru untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Dalam pemberitahuan yang dirilis di situs resmi Kemenlu Jepang pada Selasa (20/4), disebutkan bahwa warga negara asing yang sempat berada di 152 negara, termasuk Indonesia, akan dilarang memasuki Negeri Sakura.
"Untuk sementara waktu, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara / wilayah berikut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan, ditolak untuk memasuki Jepang," demikian kutipan pengumuman tersebut. "Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), butir (xiv) dari Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika ditemukan keadaan khusus yang luar biasa."
Sementara itu, WNA dari negara yang tak dilarang masuk tetap akan diizinkan memasuki Jepang meski mereka sempat transit di 152 negara tersebut. Namun mereka yang memasuki 152 negara tersebut tetap akan dikenakan larangan masuk Jepang.
Berikut daftar lengkap 152 negara yang dilarang masuk ke Jepang:
Asia
Bangladesh, Bhutan, India, Indonesia, Malaysia, Maldives, Myanmar, Nepal, Pakistan, Filipina
Amerika Utara
Kanada dan Amerika Serikat (AS)
Amerika Latin dan Karibia
Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Cile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Saint Christopher dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela
Eropa
Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarusia, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kazakhstan , Kosovo, Kyrgyz, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Moldova, Monaco, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss , Tajikistan, Ukraina, Inggris Raya, Uzbekistan, Vatikan
Timur Tengah
Afghanistan, Bahrain, Israel, Iran, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab
Afrika
Aljazair, Botswana, Cabo Verde, Kamerun, Afrika Tengah, Komoro, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Mesir, Guinea Ekuatorial, Eswatini, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea- Bissau, Kenya, Lesotho , Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Maroko, Namibia, Nigeria, Republik Kongo, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Tunisia, Zambia, Zimbabwe.
(wk/Bert)