Oknum Polisi Beri Komentar Negatif Soal KRI Nanggala-402, Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara
Nasional

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terhadap oknum polisi Polsek Kalasan, Sleman, DIY, yang memberi komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402.

WowKeren - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Aipda Fajar Indriawan yang memberi komentar negatif soal tenggelamnya KRI Nanggala-402. Aipda Fajar sendiri saat ini telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dari kemarin (penyidik Bareskrim di Yogyakarta). Nanti di sana, kami gelar dulu," kata Kombes Reinhard Hutagaol selaku Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (27/4).

Reinhard menjelaskan bahwa gelar perkara itu akan dilakukan untuk menentukan apakah komentar yang ditulis Aipda Fajar bisa membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena itulah Aipda Fajar akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Masih ditangani Propam (Polda DIY), nanti diserahkan ke Siber Mabes," imbuh Reinhard.


Sebagaimana diketahui, kasus penangkapan Aipda Fajar ini bermula dari laporan 2 akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. Salah satunya adalah akun dengan nama Fajarnnzz.

Dalam komentarnya di Facebook, Fajarnnzz menggunakan sejumlah kata kasar saat mengomentari tenggelamnya kapal selam buatan Jerman tersebut. Ia juga berbagi cerita tentang kondisi perekonomiannya.

"Matiooo c***k.. sy hidup di Indonesia smpe saat ini susahh kekurangann kesukarann.. ngopoo kruu kapal kyoo ngonoo di tangisi... urus sendiri urusanmuuu," tulis Fajarnnzz seperti dikutip dari akun Instagram @tnilovers18.

Setelah ditelusuri, akun tersebut adalah milik Aipda Fajar Indriawan yang merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia langsung ditangkap dan dinonaktifkan dari tugas-tugasnya untuk sementara waktu demi kepentingan penyelidikan.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait