Tak Ditahan, Peran 2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Terungkap
Unsplash/Joel Muniz
Nasional

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan kedua tersangka dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI tersebut tak ditahan.

WowKeren - Kasus tewasnya laskar FPI usai bentrok dengan polisi pada Desember 2020 lalu terus bergulir. Dua orang anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam unlawful killing laskar FPI tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Polri tidak menahan kedua tersangka berinisial F dan Y tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasannya.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena bersikap kooperatif," jelas Ahmad di Jakarta Selatan, Selasa (27/4). "Tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti."

Menurut Ahmad, kedua tersangka tetap aktif hadir di Mapolda Metro Jaya meski tidak melaksanakan tugas. "Tidak bertugas tapi yang bersangkutan masih aktif hadir di PMJ," tutur Ahmad.


Lebih lanjut, Ahmad membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus penembakan laskar FPI. Menurut Ahmad, F adalah sosok yang menembak laskar FPI di dalam mobil dan Y merupakan sopir yang mengendarai mobil.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak)," ungkap Ahmad. "Yang Y (Pasal) 56. Dia driver."

Adapun Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI ini ke Kejaksaan. Ahmad memaparkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 388 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"Kami sampaikan kemarin hari Senin, 26 April 2021, pukul 13.00 WIB penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50," pungkasnya. "Kasus meninggalnya empat orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh Saudara F dan Y."

Sedianya ada tiga orang polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing ini. Namun salah satu polisi yang berstatus terlapor dalam peristiwa tersebut telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan pada Januari 2021 lalu. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan. Sehingga tersisa dua orang tersangka dalam kasus ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait