Pemerintah Takkan Cabut UU ITE: Ini Masih Sangat Dibutuhkan
Pixabay/Gerd Altmann
Nasional

Pada Kamis (29/4), pemerintah menyatakan untuk tidak mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena peran penting yang dimilikinya. Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak akan mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu dikarenakan UU ITE masih sangat dibutuhkan dalam menghukumi dunia digital.

"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).

Mahfud juga menerangkan jika seluruh dunia menciptakan UU ITE seiring dengan perkembangan digital yang terjadi saat ini. Karena itulah undang-undang ini tidak akan dicabut. "Tidak akan ada pencabutan undang-undang ITE!" jelasnya.

Untuk mencegah salah tafsir, pemerintah akan membuat aturan implementasi yang sesuai demi menyamakan teknis penerapan UU ITE. "Dibuatlah pedoman teknis kriteria impelemntasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri," beber Mahfud.


Lebih lanjut, Mahfud berharap aturan tersebut akan dituangkan secara tertulis dalam bentuk buku saku agar lebih mudah dipahami. "Kalau istilah Pak Menkominfo tadi mungkin jadi buku saku, jadi buku pintar baik kepada wartawan, kepada masyarakat, maupun kepada Polri dan jaksa Kejaksaan di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, revisi UU ITE sempat menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu karena ditemukan sejumlah pasal karet dalam UU tersebut. Kendati demikian, revisi UU tersebut tidak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Tim pengkaji UU ITE diisi oleh sejumlah figur ternama yang dibagi menjadi dua yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah beranggotakan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sedangkan Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo yang menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Ia dibantu oleh Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya, yang bertugas sebagai sekretaris.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait