Jangan Nekat, Terobos Penyekatan di Masa Larangan Mudik Bisa Dikenai Sanksi Pidana!
commons.wikimedia.org/Coris
Nasional

Masyarakat terancam hukuman pidana jika nekat menerobos penyekatan selama masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Simak penjelasan lengkapnya berikut.

WowKeren - Larangan mudik lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai Kamis (6/5) hari ini. Masyarakat yang nekat menerobos titik penyekatan untuk mudik bisa dikenakan sanksi pidana.

Kendati demikian, polisi akan mengedepankan upaya persuasi daripada memberikan sanksi. Karena itulah Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto berharap masyarakat mematuhi larangan mudik agar hal itu tidak sampai terjadi.

"Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya," kata Rudy di Pelabuhan Merak, Kamis (6/5).

Dia melanjutkan, "Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut. Yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran COVID-19."

Sejauh ini, kata Rudy, proses pengecekan pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah, dan di depan Pelabuhan Merak terpantau lancar. Sebab jalanan tampak cukup sepi.


"Sudah berjalan dengan baik, penyekatan sudah dilakukan mulai pukul 00.00 WIB, 6 Mei 2021. Tadi saya amati, monitor, warga sudah sadar ya. Tadi pengendara sudah sepi, kendaraan pribadi tidak begitu banyak," jelasnya.

Di sisi lain, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyatakan tak segan untuk menindak tegas masyarakat yang nekat mudik sembari mengedepankan langkah persuasi. Menurutnya langkah ini perlu dilakukan demi mengantisipasi lonjakan COVID-19 yang selalu terjadi setelah libur panjang.

"Tentunya tetap memprioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan," ujar Nico, Rabu (5/5).

Sementara itu, polisi telah menutup sejumlah jalur utama, jalur tikus hingga jalan tol selama masa larangan mudik lebaran. Untuk mencegah masyarakat menerobos, polisi juga telah mengaktifkan 381 titik penyekatan yang tersebar mulai dari Sumatera Selatan hingga Bali.

Polri juga telah menyiagakan 155 ribu personel gabungan di sejumlah titik penyekatan serta menyiapkan 1.536 pos pengamanan yang tersebar di berbagai daerah. Dengan begitu, petugas bisa langsung meminta masyarakat putar balik atau menindak di tempat bila nekat mudik ke kampung halaman.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru