Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Ajukan SIKM Untuk Keluar Jabodetabek
pexels.com/Ilustrasi
Nasional

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

WowKeren - Periode larangan mudik Lebaran resmi dimulai pada Kamis (6/5) hari ini hingga 17 Mei mendatang. Masyarakat yang hendak keluar wilayah Jabodetabek pun wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk alias SIKM.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Selain SIKM, warga juga wajib membawa surat bebas COVID-19.

"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19," demikian kutipan Kepgub tersebut. "Dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan."

Warga yang dapat mengajukan SIKM harus memenuhi salah satu dari lima kriteria yang telah ditetapkan Pemprov DKI. Di antaranya memiliki kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil (satu orang), atau pendamping persalinan (maksimal dua orang).


Pemohon dapat mengajukan SIKM di laman resmi https://jakevo.jakarta.go.id. Saat melakukan pendaftaran melalui Jakevo, setiap orang wajib melampirkan seluruh dokumen yang diminta. Berikut persyaratan pengajuan SIKM:

  1. Kunjungan keluarga sakit: KTP pemohon, surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat, serta surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
  2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal: KTP pemohon, surat keterangan kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat, serta surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
  3. Ibu hamil/bersalin: KTP pemohon dan surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
  4. Pendamping ibu hamil/persalinan: KTP pemohon, surat keterangan hamil/persalian dari fasilitas kesehatan, serta surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kerabat dengan ibu hamil

Setelah mengajukan permohonan tersebut, akan dilakukan proses verifikasi berkas UP PMPSTP Kelurahan. Jika verifikasi sudah beres, Lurah setempat akan memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik SIKM. Lalu pemohon dapat mengunduh SIKM di laman resmi Jakevo.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa warga yang hendak mengurus SIKM akan diseleksi secara ketat. SIKM disebutnya hanya akan diberikan kepada pekerja esensial hingga warga yang mendadak harus pulang kampung karena urusan kedukaan.

"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," kata Riza, Rabu (5/5). "Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru