Dugaan investasi bodong Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), disebut-sebut memakan ratusan korban dan menimbulkan kerugian hingga Rp 2 miliar.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 06 Mei 2021 - 14:50 WIB
WowKeren - Belasan orang mengaku menjadi korban investasi bodong Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini diduga menimbulkan kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
"Korban seluruh ada hampir 600 orang. Tetapi yang baru memberi laporan resmi dan memberi kuasa ke pihak kami baru 13 orang. Tapi nanti akan bertambah secara bertahap," tutur tim kuasa hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, dikutip dari detikcom. "Akumulasi seluruh korban yang berjumlah sekitar 600-an, kerugiannya sekitar Rp 2 miliar 25 juta."
Menanggapi dugaan investasi bodong 212 Mart ini, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif pun turut angkat bicara. Slamet menegaskan bahwa PA 212 tidak berkaitan dengan Koperasi Syariah 212 Mart.
"Koperasi Syariah 212 itu berbeda dengan PA 212. Tidak ada kaitannya sama sekali," tegas Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (6/5). "Jadi secara organisasi dan kegiatan tak ada kaitan dengan PA 212."
Menurut Slamet, Koperasi Syariah 212 telah berdiri sebelum PA 212. Kala itu, Koperasi Syariah 212 diketuai oleh Syafii Antonio. Slamet juga mengungkapkan bahwa pihak Koperasi Syariah 212 pusat membantah terkait dengan dugaan investasi bodong di Samarinda.
"Nah intinya tak ada kaitan dengan Koperasi Syariah 212 pusat," papar Slamet. "Info dari Koperasi Syariah 212 Mart tidak ada info dan koordinasi dengan pusat malah. Itu urusan Samarinda."
Slamet sendiri tidak menampik bahwa anggota Koperasi Syariah 212 Mart kebanyakan merupakan alumni Aksi 212. Hanya saja, Slamet mengaku belum mendapat laporan dari para korban dugaan investasi bodong di Samarinda tersebut.
Oleh sebab itu, Slamet mendukung pihak kepolisian untuk segera menindak pelaku investasi bodong tersebut. "Kalau itu secara hukum ada unsur pidana dan kriminal seret aja. Kita dukung polisi menindak tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, Aksi 212 terjadi pada tahun 2016 lalu, saat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ramai-ramai diprotes terkait penggalan surat Al Maidah. Ahok sendiri divonis hukuman penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.
(wk/Bert)