Jangan Nekat! Pemerintah Juga Larang Mudik Lokal di Wilayah 'Kebal' Aglomerasi
Unsplash/Jalal Kelink
Nasional

Sebelumnya beredar kabar mudik lokal bisa dilakukan di 8 wilayah aglomerasi yang notabene 'kebal' atas larangan pemerintah. Namun kini kebijakan tersebut telah diubah.

WowKeren - Larangan mudik Lebaran 2021 sudah dimulai per Kamis (6/5) hari ini hingga Senin (17/5) depan. Namun kini ada perubahan, yakni larangan mudik juga diterapkan di wilayah "kebal" alias aglomerasi.

Untuk informasi, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang masih mendapat izin pelaksanaan mudik lokal. Namun kini aturan tersebut telah diubah, sebagaimana disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (6/5). "Saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi."

"Dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," imbuh Wiku. Kendati demikian, Wiku memastikan sektor-sektor esensial tidak akan ditutup karena kebijakan ini.


"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial," tutur Wiku. "Akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah."

Sebelumnya Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo sudah menegaskan larangan serupa. Tentu saja alasannya masih sebagai upaya mencegah penularan wabah COVID-19 yang khawatir meledak pasca libur panjang seperti Lebaran.

Sementara sebelumnya Kementerian Perhubungan memberikan pernyataan "mengambang". Yakni menegaskan mudik adalah hal yang dilarang, sedangkan mudik lokal sangat tidak dianjurkan.

Untuk wilayah aglomerasi yang dimaksud pemerintah sendiri mencakup 37 kabupaten/kota yang terbagi dalam 8 kelompok. Berikut adalah wilayah aglomerasi Indonesia berdasarkan Peraturan Menhub No. PM 13 Tahun 2021:

  1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
  4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru