Polisi Tutup Layanan SIM Selama Libur Lebaran, Bagaimana Jika Masa Berlakunya Habis?
polri.go.id
Nasional

Polisi akan menutup layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama masa libur lebaran pada 12-16 Mei 2021. Lantas, bagaimana jika masa berlakunya habis di masa itu?

WowKeren - Polisi akan menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama masa libur lebaran, yakni pada tanggal 12-16 Mei 2021. Keputusan ini tertuang dalam telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.

"Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei," tulis salah satu keterangan dalam telegram tersebut seperti dikutip WowKeren, Jumat (7/5).

Kendati demikian, polisi akan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut. Dispensasi itu berupa perpanjangan masa tenggang pada 17-19 Mei 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," bunyi keterangan lain dalam surat telegram tersebut.


Selain itu, terdapat alternatif lain bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM di masa libur lebaran. Yakni dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati.

Untuk mengurus SIM menggunakan aplikasi Sinar, ada beberapa tahap yang harus dilalui masyarakat. Pertama, mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid ataupun Apple lalu membuat akun dan melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor ponsel dan alamat email.

Setelah mendapat kode OTP, masyarakat harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Langkah berikutnya adalah memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Jika sudah, pengguna diharuskan mengunduh file berupa KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru