Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan bagaimana seharusnya peserta menjawab pertanyaan tes wawasan kebangsaan terkait doa qunut tersebut.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 07 Mei 2021 - 12:16 WIB
WowKeren - Pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah ramai disorot. Salah satu yang menarik perhatian adalah pertanyaan terkait doa qunut.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut angkat bicara mengenai pertanyaan di TWK pegawai KPK tersebut. Anwar mempertanyakan bagaimana seharusnya peserta menjawab pertanyaan terkait doa qunut tersebut.
"Saya tidak tahu betul bentuk pertanyaannya tentang qunut itu seperti apa. Apakah pertanyaannya berupa 'apakah anda qunut atau tidak?'," tutur Anwar kepada awak media pada Kamis (6/5). "Lalu kalau yang ditanya menjawab dia qunut atau tidak qunut, pertanyaan saya jawaban mana yang dianggap benar oleh KPK? Apakah yang membaca qunut atau tidak?"
Menurut Anwar, doa qunut dalam salat adalah hal yang bersifat furu'iyah atau cabang, dan bukan masuk ke dalam masalah yang bersifat ushuliyyah atau pokok. Oleh sebab itu, Anwar meminta KPK untuk menghormati hak setiap warga negara dalam memeluk agama.
"Begitu KPK membenarkan salah satunya dan menyalahkan yang lain maka KPK menurut saya sudah tidak mencerminkan dirinya sebagai lembaga negara," tegas Anwar. "Dan telah melanggar Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'."
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa membaca doa qunut saat salat merupakan pilihan. Ia menyatakan ada pandangan yang mengharuskan doa qunut dalam salat, dan ada juga yang tidak.
"Di dalam Islam ketika salat subuh ada pandangan yang mengharuskan seseorang membaca qunut, tapi juga ada pihak lain yang menyatakan tidak harus," papar Anwar. "Lalu bagaimana kita melihat masalah ini?"
Menurut Anwar, hal yang bersifat furu'iyah harus mengedepankan toleransi. Dan KPK disebut Anwar harus menghormati hal tersebut.
"Oleh karena itu, MUI menyarankan dalam hal yang terkait dengan adanya perbedaan dalam masalah furu'iyah kita harus bertoleransi," terangnya. "Untuk itu, lembaga negara dalam hal ini KPK harus menghormatinya."
(wk/Bert)