Sebentar lagi seleksi PPPK dan CPNS akan digelar oleh pemerintah. Dalam seleksi dan penerimaan PPPK, Kemenpan RB menyampaikan bahwa prosesnya berpegang pada dua kata kunci.
- Wahyu
- Jumat, 07 Mei 2021 - 14:18 WIB
WowKeren - Pemerintah akan segera menggelar seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen CPNS itu biasanya diadakan setiap tahun, hanya saja pada 2020 kemarin tidak dibuka karena pandemi COVID-19.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan untuk seleksi PPPK berdasarkan pada dua kata kunci yakni profesional dan siap pakai. Rekrutmen ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaring para profesional menjadi abdi negara.
Dengan begitu, para calon yang nantinya lolos seleksi PPPK tidak akan susah dan membutuhkan waktu lama dalam beradaptasi pada pekerjaannya. Sehingga tugas-tugas yang diberikan bisa cepat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan efisien.
Katmoko menjelaskan bagi peserta yang lolos tes, akan langsung tanda tangan kontrak dan di hari yang sama langsung diminta bekerja. Hal itu tentunya berbeda dengan proses seleksi CPNS.
Perbedaan dapat dilihat dari sistem dan prosedur perekrutan. Dalam proses seleksi CPNS, pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatan.
Sementara untuk seleksi PPPK, dicari mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun. Dengan arti lain, PPPK merekrut para pekerja profesional.
Untuk tahun ini, seleksi PPPK di peruntukan bagi guru dan nonguru yang telah memiliki pengalaman di bidangnya. Peserta yang berhak mengikuti seleksi PPPK guru adalah honorer THK-II sesuai data yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru Dapodik Kemendikbud juga diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK. Termasuk juga guru-guru yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik Kemendikbud.
Selanjutnya, kesempatan mendaftar seleksi PPPK guru juga terbuka lebar bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru. Sementara untuk formasi PPPK nonguru yang tersedia paling banyak di bidang penyuluhan KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian.
(wk/wahy)