Jaksa Agung Letitia James menyelidiki apakah Trump Organization melaporkan nilai properti yang keliru secara sengaja untuk mendapatkan pinjaman serta mendapatkan keuntungan ekonomi dan pajak.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 19 Mei 2021 - 15:12 WIB
WowKeren - Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Trump Organization, tengah diselidiki atas tuduhan kriminal. Hal ini diumumkan Kejaksaan Agung New York pada Selasa (18/5) malam waktu setempat.
Jaksa Agung Letitia James menyelidiki apakah Trump Organization melaporkan nilai properti yang keliru secara sengaja untuk mendapatkan pinjaman serta mendapatkan keuntungan ekonomi dan pajak. Adapun jaksa distrik Manhattan, Cyrus Vance, disebut telah menyelidiki urusan bisnis Trump sebelum menjabat sebagai Presiden AS selama lebih dari dua tahun.
"Kami telah memberi tahu Trump Organization bahwa penyelidikan kami terhadap perusahaan tersebut tidak lagi murni bersifat sipil," ujar juru bicara kantor jaksa agung, Fabian Levy, dalam pernyataannya. "Kami sekarang secara aktif menyelidiki Trump Organization dalam kapasitas kriminal, bersama dengan jaksa distrik Manhattan."
Sementara itu, Kantor Jaksa Distrik Manhattan menyatakan dalam pengajuan pengadilan bahwa mereka sedang menyelidiki "kemungkinan tindakan kriminal yang luas dan berlarut-larut" di Trump Organization. Termasuk di antaranya penipuan pajak dan asuransi serta pemalsuan catatan bisnis.
Adapun penyelidikan Vance dimulai usai mantan pengacara dan pemecah masalah Trump, Michael Cohen, membayar uang tutup mulut untuk membungkam dua wanita sebelum Pemilu 2016. Kala itu dua wanita tersebut mengklaim pernah memiliki hubungan seksual di luar nikah dengan Trump.
Michael Cohen sendiri telah dijebloskan ke penjara karena perannya dalam kasus itu pada 2018. Sementara itu, Jaksa Vance ikut mengkaji apakah Trump Organization telah melanggar undang-undang negara bagian New York terkait uang tutup mulut tersebut.
Di sisi lain, tuduhan kriminal kali ini menandai meningkatnya ancaman hukum yang dihadapi Trump empat bulan setelah meninggalkan Gedung Putih. Mantan Jaksa Federal Harry Sandick sempat mengatakan kepada CNN bahwa jaksa dan penggugat akan mudah mengajukan tuntutan kasus perdata setelah Trump tak lagi menjabat sebagai Presiden.
(wk/Bert)