Mantan Kepala Eksekutif KS Energy Kris Taenar Wiluan tampak memegang kartu doa sebelum sidang di Pengadilan Negeri dimulai. Ia mengenakan baju hitam dan duduk terpisah jarak satu meter dari istrinya.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 20 Mei 2021 - 11:59 WIB
WowKeren - Taipan asal Indonesia, Kris Taenar Wiluan, didenda sebesar SGD 480 ribu atau setara Rp 5,1 miliar. Denda tersebut diberikan usai mantan Kepala Eksekutif KS Energy tersebut mengaku bersalah atas tiga dakwaan kecurangan pasar yang dilakukannya di Singapura pada Rabu (19/5) kemarin.
Mengutip Straits Times, Taenar dijatuhi 112 dakwaan melanggar Pasal 197 Securities and Futures Act Singapura karena memberikan instruksi untuk mendongkrak atau mempertahankan harga saham KS Energy pada 112 hari perdagangan antara 19 Desember 2014 dan 13 September 2016. Adapun ratusan tuduhan kemudian tersebut diubah menjadi enam dakwaan gabungan yang mencakup periode yang sama.
Taenar mengaku bersalah atas tiga dari enam dakwaan yang diterimanya. Sedangkan tiga dakwaan lainnya masih dipertimbangkan.
Oleh sebab itu, ia kini memiliki waktu hingga 26 Mei 2021 untuk membayar denda tersebut. Adapun Wakil Jaksa Penuntut Umum Kevin Yong telah menuntut denda USD 600 ribu untuk ketiga dakwaan yang paling banyak dicari untuk pelanggaran kecurangan pasar hingga saat ini.
"Penuntut meminta denda tinggi untuk tujuan pencegahan umum dan untuk mencerminkan kesalahannya sebagai dalang operasi kecurangan pasar," tutur Yong. "Tapi kami mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan. Dia kooperatif, menyesal dan mengaku bersalah pada kesempatan pertama. Dia juga tidak memiliki motif keuntungan karena pelanggaran kecurangan pasarnya."
Sementara itu, Hakim Distrik Marvin Bay menilai Taenar tampak tidak termotivasi oleh keuntungan pribadi. Pelanggarannya juga dinilai hanya melibatkan perdagangan dalam satu akun dan tidak melibatkan akal-akalan dengan menggunakan akun perdagangan palsu untuk mensimulasikan aktivitas perdagangan.
"Meskipun saya yakin bahwa Tuan Wiluan tidak akan melakukan kesalahan lagi, akan ada kebutuhan untuk mengirimkan sinyal pencegahan umum yang sesuai untuk menghalangi orang yang mungkin tergoda untuk mengikuti jalannya," papar Hakim Bay. "Tindakan seperti itu akan merusak kepercayaan investor dan membahayakan reputasi SGX (Singapore Exchange's) yang diperoleh dengan susah payah sebagai forum tempat perdagangan dilakukan dengan kejujuran dan transparansi."
Di sisi lain, Taenar yang kini telah berusia 72 tahun tampak memegang kartu doa sebelum sidang di Pengadilan Negeri dimulai. Ia mengenakan baju hitam dan duduk terpisah jarak satu meter dari istrinya.
Istri Taenar sendiri tampak menangis selama permohonan mitigasinya. "Dia pria yang baik. Saya dapat menjaminnya karena saya telah menikah dengannya selama lebih dari 50 tahun," kata sang istri kepada Straits Times.
(wk/Bert)