Reza Artamevia Disebut Sudah Lewati Batas Waktu Rehabilitasi, Kini Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Instagram/rezaartameviaofficial
Selebriti

Kuasa hukum Reza Artamevia mengatakan bahwa seharusnya kliennya tersebut sudah bebas karena telah melewati masa rehabilitasi. Namun kini Reza menerima tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.

WowKeren - Penyanyi Reza Artamevia telah menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5) atas kasus narkoba yang menjeratnya. Pembacaan tuntutan itu merupakan jadwal ketiga kalinya, setelah JPU menunda dua kali membacakan tuntutan hukuman Reza di sidang.

Menurut kuasa hukum Reza, Benny Hehanusa, keharusan JPU membacakan tuntutannya, lantaran mantan istri mendiang Adjie Massaid itu sudah melewati batas waktu rehabilitasi. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa seharusnya kliennya itu kini telah bebas.

Namun hingga saat ini, Reza berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkoba. "Sudah lebih dari enam bulan klien kami ditahan dan di rehab, sudah lebih dari batas waktu. Harusnya perkara ini selesai dan Reza sudah bebas," ujar Benny Hehanusa saat ditemui usai sidang.


Sementara dalam persidangan hari ini, Reza telah dijatuhi tuntutan 1 tahun 6 bulan untuk menjalani masa tahanan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. "Meminta majelis hakim memutus, satu, menyatakan Reza Artamevia terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri, sesuai Pasal 127 ayat 1 dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," ujar JPU.

"Kedua, menjatuhkan pidana ke Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi. Ketiga, menyita barang bukti untuk dimusnahkan dan dengan membayar denda perkara Rp 5 ribu," lanjut JPU.

Terkait tuntutan tersebut, pihak Reza pun bersedia mengajukan pledoi atau pembelaan minggu depan. Mereka meminta waktu satu minggu untuk merumuskan pledoi.

"Kita minta waktu 1 minggu ya," ujar Leidermen Ujiawan yang juga menjadi kuasa hukum Reza. Hakim ketua pun menyetujuinya dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis depan. "Baik, sidang dilanjutkan, Kamis 27 Mei 2021," tutup hakim ketua.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru