Polisi Ungkap Oknum Dokter Dan ASN Raup Ratusan Juta Dalam Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal Di Sumut
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Praktik jual beli vaksin COVID-19 ilegal ditemukan di Sumatera Utara. Polisi telah menetapkan tersangka dan mengungkapkan keuntungan yang diraup mereka sebanyak ratusan juta rupiah.

WowKeren - Baru-baru ini ditemukan adanya praktik jual beli vaksin COVID-19 ilegal di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan tiga oknum. Penyelidikan atas kasus tersebut telah dilakukan sejak Rabu (19/5).

Polisi mengungkapkan bahwa selama beroperasi, dua orang oknum dokter dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat meraup keuntungan sebesar Rp238 juta yang diduga hasil dari praktik tersebut. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan empat tersangka.

Adapun empat tersangka dalam kasus jual beli vaksin COVID-19 ilegal yakni SW selaku agen properti perumahan, IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut. Lalu ada juga SH selaku ASN di Dinkes Sumut.

"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238,7 juta dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp32,5 juta," terang Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5).

Panca menjelaskan mekanisme yang dijalankan oleh keempat tersangka itu dalam menjalankan aksinya yakni SW bekerja sama dengan IW dan KS. Sementara SH yang merupakan ASN berperan untuk menyediakan vaksin COVID-19 yang dijual secara ilegal tersebut. Penerima vaksin dimintai biaya sebesar Rp250 ribu per orang.


"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta," jelas Panca. "Vaksin tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak."

Lebih lanjut, SW mengaku pada awalnya dia hanya membantu teman-temannya yang membutuhkan vaksin COVID-19. Setelah itu, teman-temannya mengumpulkan dana untuk membeli vaksin itu. Setelah dilakukan pembayaran, uang tersebut diserahkan kepada dokter, kemudian SW diberi fee.

Sementara IW membenarkan bahwa dirinya telah menerima aliran dana jual beli vaksin COVID-19. Vaksin tersebut didapatkan langsung dari Dinkes Sumut melalui SH.

Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sedangkan untuk SH yang diduga berperan memberikan vaksin COVID-19 kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait