Politikus Sebut KPK 'Mati Kutu' Di Tangan Pemerintahan Presiden Jokowi
Nasional

Pimpinan KPK dan pihak terkait telah memberikan kepastian terhadap nasib ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK. Menanggapi hal tersebut, politikus sebut KPK 'mati kutu' di pemerintahan Jokowi.

WowKeren - Nasib ke-75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah mendapatkan kepastian. 51 Di antaranya telah dinyatakan tidak mungkin turut mengikuti pembinaan, sedangkan sisanya masih dapat dibina.

Penentuan nasib dari ke-75 pegawai KPK tersebut telah disepakati oleh KPK bersama Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (25/5). Hal ini tentunya mendapatkan respons sejumlah pihak, salah satunya politikus Partai Demokrat Benny K. Harman.

Benny mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait dengan eksistensi KPK selaku lembaga penegak hukum. Menurutnya, KPK "mati kutu" atau tidak bisa berkutik di masa pemerintahan Jokowi.

Pada awalnya, Benny memiliki pandangan bahwa Jokowi akan menjadi presiden yang melindungi dan memperkuat KPK. Akan tetapi, kini pandangannya telah berubah usai terjadi pemecatan ke-51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).


"Semula saya pikir Presiden Jokowi benar-benar akan melindungi dan memperkuat KPK, apalagi diangkatnya Prof Mahfud MD jadi Menkopolhukam di periode kedua Presiden Jokowi," tulis Benny di Twitter, Rabu (26/5). "Ternyata perkiraan saya meleset, di tangan mereka berdua KPK mati kutu."

Seperti yang diketahui, polemik yang terjadi di dalam KPK bermula saat ke-75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Alih status sendiri telah diatur dalam revisi UU KPK atau UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan alasan yang menentukan seseorang bisa lolos TWK atau tidak. Secara umum, ada tiga aspek yang dinilai oleh tim asesmen.

Adapun ketiga indikator tersebut adalah aspek pribadi, aspek pengaruh terkait dengan bagaimana seseorang terpengaruh atau dipengaruhi. Kemudian aspek ketiga atau terakhir adalah PUNP terkait dengan Pancasila, UUD 1945, dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI, serta pemerintahan yang sah.

Bima mengatakan dari ketiga aspek utama tersebut, ada sekitar 22 indikator yang menjadi penilaian atau pertimbangan seseorang lolos TWK atau tidak. "Aspek pribadi 6 indikator, aspek pengaruh 7 indikator dan PUNP ada 9 indikator," terang Bima.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait