51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Pakar: Mereka Dicap Rusak Secara Kebangsaan
Twitter/KPK_RI
Nasional

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut merupakan tindakan yang membangkangi Jokowi selaku Presiden RI.

WowKeren - 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan karena dianggap sudah tak mungkin dilakukan pembinaan. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar lantas menyatakan bahwa puluhan pegawai KPK tersebut mengalami kerugian karena stigma sebagai orang yang nilai kebangsaannya rusak melekat pada mereka.

"Kerugian ini nyatanya diderita oleh orang (para pegawai yang diberhentikan)," tutur Zainal di Kompas TV, Rabu (26/5). "Anda bisa bayangkan 51 orang ini sekarang dicap bahwa dia rusak secara kebangsaan dan secara pribadi."

Lebih lanjut, Zainal membandingkan perlakuan untuk para pegawai KPK yang diberhentikan tersebut dengan para koruptor. Di mata hukum, para koruptor masih dapat berubah dan bisa mendapat pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Sedangkan 51 pegawai KPK tak lulus TWK tersebut diberhentikan lantaran dianggap sudah tidak dapat mendapat pembinaan.

"Kalau dicontohkan mending mereka atau koruptor? Kalau koruptor masih bisa diperbaiki," kata Zainal. "Kalau mereka tidak bisa, kalau mereka tidak, sudah selesai."


Selain itu, Zainal juga mempertanyakan parameter yang digunakan sebagai dasar pemberhentiaan puluhan pegawai KPK tersebut selain hasil TWK. Mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta agar hasil TWK tak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

"Nah, saya tidak tahu nih, BKN menggunakan parameter apa di luar TWK ini," lanjutnya. "Harus dijelaskan dong."

Menurut Zainal, arahan Jokowi terkait alih status pegawai KPK sebagai ASN sudah jelas. Oleh sebab itu, keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut dianggap merupakan tindakan yang membangkangi Jokowi selaku Presiden RI.

"Arahan Pak Presiden itu jelas, tapi hal itu kemudian dikangkangi oleh BKN, Menpan RB, dan KPK sendiri," tegasnya. "Sebab, saat ini KPK berada di bawah lembaga eksekutif, dan juga menurut PP Nomor 17 Tahun 2020 dikatakan pemegang tanggung jawab terbesar untuk seleksi dan penerimaan, termasuk soal alih fungsi kepegawaian itu adalah Presiden."

Oleh sebab itu, Zainal menduga pemberhentian pegawai KPK sebenarnya telah diputuskan sejak awal. "Bagaimana mungkin perintah atau catatan Presiden tidak diindahkan, itu yang mau saya katakan, jangan-jangan memang ada konklusi yang mendahului analisa. Jadi tidak perlu ada analisa hukum, tidak perlu ada analisa lainnya. Konklusinya adalah 51 pegawai itu harus keluar," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait