Pihak Istana Sebut Nasib Akhir 51 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi Kewenangan KPK
Nasional

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa KPK berhak mengambil kebijakan yang berbeda dari arahan Presiden Joko Widodo terkait 51 pegawai yang tak lolos TWK.

WowKeren - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan akhir terkait nasib 51 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Artinya, mereka bebas mengambil kebijakan yang berbeda dari arahan Presiden Joko Widodo.

"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri. Hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya.

Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan pegawai di berbagai lembaga, termasuk KPK. Pemerintah juga telah menyampaikan arahan Presiden Jokowi soal penolakan pemecatan pegawai tak lolos TWK.

Kendati demikian, Moeldoko menegaskan bahwa wewenang yang dimiliki pemerintah tak mutlak dan menyeluruh. Sehingga KPK tetap menjadi pihak yang paling berhak untuk menentukan keputusan final.


"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," terang Moeldoko.

Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko turut membantah rumor yang menyebut KSP, kementerian dan lembaga terkait mengabaikan arahan Presiden dalam penanganan kasus ini. Sebab menurutnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly telah menyampaikan arahan tersebut berserta opsi solusinya kepada para Pimpinan KPK.

Namun kembali lagi, KPK adalah penentu kebijakan akhir dalam perkara ini. Sehingga ketika mereka memutuskan untuk mencopot 51 pegawai tak lolos TWK, pemerintah dan kementerian terkait tak bisa berbuat lebih jauh lagi.

"Tidak benar terjadi pengabaian arahan presiden," pungkas Moeldoko. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kemenpan RB telah mengusulkan pelaksanaan individual development plan (IDP) selama rapat bersama pimpinan KPK.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait