ICW Menduga Ada Persekongkolan Jahat Usai Ke-51 Pegawai KPK Diberhentikan
kpk.go.id
Nasional

Keputusan KPK dan pihak terkait atas nasib ke-51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK kembali menjadi sebuah polemik baru. Pasalnya banyak pihak yang menganggap hal tersebut tidak sesuai arahan Jokowi, termasuk ICW.

WowKeren - Ke-75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), kini 51 di antaranya telah diberhentikan. Sedangkan 24 orang lainnya dinyatakan masih bisa untuk dibina.

Keputusan tersebut telah disepakati oleh pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa (25/5). Kendati demikian, ke-51 pegawai itu masih akan tetap bertugas hingga 1 November 2021.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya persekongkolan jahat. Bahkan arahan dari Presiden Joko Widodo pun diabaikan oleh pihak KPK. "Ada persekongkolan jahat di balik tes wawasan kebangsaan tersebut," tutur Kurnia Ramadhan selaku peneliti ICW dalam konferensi pers, Rabu (26/5).

Menurut Kurnia, di setiap kejadian tidak mungkin hanya digerakkan oleh seorang pimpinan KPK yakni Firli Bahuri. "Pimpinan KPK kami yakin tidak bergerak sendiri, ada pola yang terbentuk, ada kerja sama dengan kelompok tertentu," imbuhnya.


Kurnia mengatakan bahwa dasar dari dugaannya itu berasal dari pengamatannya atas sejumlah peristiwa yang terjadi selama polemik TWK bergulir. Pertama, menguatnya peran buzzer di media sosial yang mencoba mendegradasi gerakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Kemudian, terdapat sejumlah peristiwa peretasan yang menimpa aktivis antikorupsi ataupun mantan pimpinan KPK yang menyuarakan hal serupa. Maka dari itu, pihaknya menyimpulkan dalam aksi kejahatan di KPK tidak hanya dilakukan oleh Firli Bahuri seorang diri.

Sementara itu, Kepala BKN menyatakan 51 pegawai KPK tidak bisa menjadi ASN dikarenakan tidak memenuhi penilaian yang ditetapkan oleh tim asesor. Adapun penilaian tersebut meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah).

Lebih lanjut, Alexander menyebut bahwa ke-51 pegawai yang tidak lolos TWK itu memiliki catatan merah. Sehingga, mereka dianggap sudah tidak bisa dibina dan bergabung lagi dengan KPK.

Keputusan diberhentikannya ke-51 pegawai KPK tersebut kembali menuai polemik karena tidak sesuai arahan Jokowi. Sebelumnya, Jokowi telah mengatakan bahwa hasil dari TWK tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru