Direktur KPK Nilai Pembinaan Ulang Untuk 24 Pegawai Sebagai Bentuk   Pelecehan
Twitter/KPK_RI
Nasional

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengaku lebih baik dipecat daripada harus dibina ulang.

WowKeren - Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya telah ditentukan. Sebanyak 51 orang dinyatakan sudah tak mungkin dibina, sedangkan 24 orang lainnya akan dibina ulang untuk kemudian diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Meski demikian, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, menilai pembinaan ulang tersebut merupakan bentuk pelecehan. Giri mengaku lebih baik dipecat daripada harus dibina ulang.

"Ini pelecehan bagi kita," tutur Giri dalam acara "Mata Najwa" di Trans7 yang tayang pada Rabu (26/5). "Lebih baik kita dipecat daripada harus dibina lagi."

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Satgas Penyelidik KPK Harun al-Rasyid. Harun menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tak lolos TWK tersebut telah sepakat untuk menolak pembinaan ulang yang diputuskan oleh pimpinan KPK dan sejumlah lembaga pada Selasa (25/5) lalu.


"Kami sudah bersepakat dengan yang 75, bahwa kami menolak untuk dibina," jelas Harun. "Jadi, meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75 kami juga enggak akan mau, kecuali 75 itu secara otomatis dialihkan."

Lebih lanjut, Harun menilai bahwa keputusan meloloskan 24 pegawai untuk dapat dibina ulang hanya sekadar siasat agar para pimpinan KPK seolah-oleh telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo. Harusn sendiri menilai keputusan tersebut merupakan pembangkangan kepada Jokowi.

"Itu kan siasat. Siasat seakan-akan telah mengikuti arahan Presiden padahal senyatanya mereka membangkang," pungkasnya. "Publik sudah pinter membaca strateginya."

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap indikator yang menentukan seseorang bisa lolos TWK atau tidak. Secara umum, ada tiga aspek yang dinilai tim asesmen.

Yang pertama adalah aspek pribadi. Kedua adalah aspek pengaruh, ini terkait bagaimana seseorang terpengaruh atau dipengaruhi. Sedangkan yang ketiga adalah PUNP yang terkait dengan Pancasila, UUD 1945, dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI dan pemerintahan yang sah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru