Dewas KPK Pastikan Tindaklanjuti Laporan Soal Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
kpk.go.id
Nasional

Dewan Pengawas atau Dewas KPK memastikan akan segera menindaklanjuti laporan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK terkait dengan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri.

WowKeren - Polemik mengenai tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas. Masyarakat dari segala lapisan semakin menyoroti polemik itu.

Sebelumnya, ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, mereka telah melayangkan gugatan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (24/5). Laporan tersebut diajukan ke Komnas HAM dan ke Dewan Pengawas KPK lantaran dinilai ada pelanggaran dari perspektif ke sana.

Sementara itu, Dewas KPK memastikan akan memproses laporan yang dilayangkan ke-75 pegawai atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan empat pimpinan di lembaga antirasuah itu.

Salah satu anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses. Hal itu disampaikan saat dihubungi oleh Liputan6.com pada Kamis (27/5).

Kendati demikian, Albertina masih enggan membeberkan waktu pastinya akan memulai memeriksa saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cs. Sejauh ini, pihaknya masih mempelajari laporan tersebut. "Masih dipelajari dulu ya, doakan ya bisa secepatnya," tutur Albertina.


Adapun empat pimpinan lainnya yang dilaporkan adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Ke-75 pegawai melaporkan para pimpinan ke Dewas lantaran dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Firli Bahuri.

Kini, pimpinan KPK beserta pihak terkait telah memutuskan bahwa 51 di antara 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos akan dipecat dan sisanya mengikuti bela negara. Albertina menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan Peraturan Dewas (Perdewas) yang berlaku.

Dewas sendiri telah mengeluarkan tiga peraturan yakni Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Kedua, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selanjutnya, Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK. Baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru