Penetapan Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB Dinilai Langgar UU TNI, Kenapa?
presidenri.go.id
Nasional

Penunjukan Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB yang baru menggantikan Doni Monardo dianggap melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penasaran apa alasannya?

WowKeren - Penetapan TNI Letjen Ganip Warsito sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dinilai melanggar (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI oleh peneliti senior Marapi Consulting dan Advisory, Beni Sukadis. Apa alasannya?

Beni menjelaskan bahwa Ganip menerima posisi tersebut ketika masih berstatus sebagai perwira aktif TNI. Hal ini bertentangan dengan Pasal 47 ayat 1 dan 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menjelaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Ayat 1 menyebutkan, "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".

Sedangkan ayat 2 berbunyi, "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, intelijen negara, sandi."


"Tentunya penunjukan Ganip bisa dianggap melanggar UU TNI," ujar Beni kepada Kompas.com, Jumat (28/5). "Selama Pasal 47 belum direvisi, tentunya ini bisa dianggap melanggar UU TNI."

Menurut Beni, Ganip seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya di militer sebelum menerima jabatan sebagai Kepala BNPB. Sebab posisi yang sebelumnya diduduki oleh Doni Monardo tersebut tidak termasuk dalam daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang mengizinkan diisi prajurit aktif.

Sebagaimana diketahui, Ganip Warsito resmi dilantik sebagai Kepala BNPB yang baru pada Selasa (25/5). Perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD) tersebut menggantikan Doni Monardo yang akan pensiun pada 1 Juni 2021.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden Joko Widodo menginginkan posisi Kepala BNPB diisi oleh perwira tinggi aktif. Tujuannya agar yang bersangkutan lebih mudah mengerahkan pasukan untuk membantu penanganan bencana.

"Presiden ingin mentradisikan yang memimpin BNPB adalah perwira tinggi aktif. Di antaranya agar setiap terjadi bencana bisa mudah mengerahkan pasukan," kata Pratikno, Selasa (25/5) lalu.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait