Perpres Anyar Jokowi Atur Ketentuan Baru Tanggung Jawab Pemerintah  Atas Vaksin COVID-19
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Dalam Perpres baru tersebut, Jokowi mengubah aturan terkait pengambilalihan tanggung jawab hukum pemerintah atas keamanan, mutu, dan khasiat/imunogenisitas vaksin COVID-19.

WowKeren - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2021 yang mengubah pasal 11A ayat (2) Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Dalam Perpres baru tersebut, Jokowi mengubah aturan pengambilalihan tanggung jawab hukum pemerintah atas keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas vaksin virus corona (COVID- 19).

Menurut Perpres anyar tersebut, pemerintah hanya akan bertanggungjawab apabila vaksin COVID-19 telah tersertifikasi di negara asal. Hal tersebut berbeda dari Perpres sebelumnya yang menyatakan pemerintah akan bertanggungjawab hanya dengan syarat vaksin COVID-19 telah memenuhi standar produksi dan distribusi.

"Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan, produsen telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya dan Vaksin COVID-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization)," demikian kutipan pasal 11A ayat (2) Perpres Nomor 50 Tahun 2021.

Sebagai informasi, Indonesia terus menggalakkan program vaksinasi COVID-19 demi mencapai kekebalan berkelompok alias herd immunity. Selain program vaksinasi massal pemerintah, ada pula program Vaksinasi Gotong Royong yang dilaksanakan sejumlah perusahaan.


Program Vaksinasi Gotong Royong tersebut telah dimulai sejak 18 Mei 2021 lalu. Adapun merek vaksin COVID-19 yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan yang digunakan di program vaksinasi massal pemerintah.

Dalam program Vaksinasi Gotong Royong, vaksin yang digunakan adalah merek Sinopharm. Selain itu, Vaksin CanSino juga rencananya akan digunakan dalam program tersebut.

GM Corporate Secretary PT Kimia Farma TBK Ganti Winarno mengungkapkan bahwa rencananya kedua vaksin COVID-19 buatan Tiongkok itu akan tiba di Indonesia pada Juni mendatang. Saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi untuk memastikan waktu kedatangannya bisa tepat waktu.

"Baik terkait dengan vaksin CanSino, kita semuanya juga berupaya termasuk juga dari sisi bagaimana supply vaksin Sinopharm itu bisa segera datang," tutur Winarno dalam Dialog Produktif berjudul "Perjalanan Vaksinasi Gotong Royong", Kamis (27/5). "Kita harapkan sih bulan depan (Juni) sudah ada supply masuk, baik itu dari Sinopharm maupun CanSino."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait