Komisi III DPR RI Sebut Hukuman Denda Rp20 Juta Ke Habib Rizieq Sebagai Pelajaran Bagi Masyarakat
Nasional

Habib Rizieq telah dijatuhi hukum denda sebesar Rp20 juta. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI menyebut hukuman tersebut bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

WowKeren - Kasus dugaan kerumunan yang menimpa mantan petinggi FPI Habib Rizieq berujung pada hukuman membayar denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman tersebut atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa keputusan majelis hakim patut untuk diapresiasi. Selain itu, hukuman itu juga bisa menjadi contoh masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

"Untuk putusan Rizieq Shihab, kami di Komisi III (DPR RI) mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau," tutur Ahmad dalam keterangannya, Jumat (28/5). "Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari kegiatan apa pun yang menyebabkan munculnya kerumunan."

Lebih lanjut, Ahmad menekankan agar pihak kepolisian maupun instansi terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, khususnya kerumunan masyarakat saat pandemi COVID-19. Mengingat Indonesia saat ini kembali mengalami peningkatan kasus COVID-19.


"Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi," terang Ahmad. "Harus tegas juga terhadap pelanggaran lain, apalagi setelah angka positif kini kembali meningkat."

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim telah menjatuhkan hukuman kepada Rizieq Shihab atas perkara pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jabar. Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (27/5) kemarin.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama lima bulan," tutur hakim.

Hakim menyatakan bahwa Habib Rizieq telah terbukti salah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Habib Rizieq dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam perkara tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait