Polemik TWK Tak Kunjung Usai, ICW Desak Jokowi Copot Ketua KPK Firli Bahuri
Twitter/KPK_RI
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

WowKeren - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ditenggarai oleh polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tak kunjung selesai.

"ICW mengusulkan agar Presiden segera mengeluarkan Keputusan Presiden guna memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (28/5).

Kurnia menilai Firli telah melakukan sejumlah perbuatan tercela hingga merendahkan martabat KPK, seperti yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK. Berikut rinciannya:

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:

c. melakukan perbuatan tercela;

(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kurnia lantas mencontohkan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Firli. Menurutnya, konferensi pers pimpinan KPK bersama Kepala BKN Bima Haria telah mencoreng kehormatan Presiden Jokowi.


"Betapa tidak, pernyataan Presiden yang menyebutkan tidak boleh ada pemberhentian pegawai KPK dengan dasar Tes Wawasan Kebangsaan malah ditabrak begitu saja," ujar Kurnia.

Dia menambahkan, "Ini memperlihatkan adanya tindakan insubordinasi, pembangkangan dan bentuk perlawanan dari Pimpinan KPK bersama Kepala BKN terhadap Presiden."

Oleh karena itu, Kurnia berharap Presiden Jokowi akan mengambil alih penyelesaian perkara ini. Ia juga meminta Jokowi untuk mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain Firli, Kurnia juga mendorong Presiden untuk mencopot Bima Haria dari jabatannya. "Tak lupa kami juga berharap agar Presiden turut pula memberhentikan Bima Haria sebagai Kepala BKN," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah meminta KPK untuk tak menjadikan TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawainya. Ia turut mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi bahwa peralihan menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai.

Untuk menindaklanjuti arahan Presiden, KPK menggelar rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN. Hasilnya, mereka akan memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK karena dianggap sudah tak bisa dibina di lembaga antirasuah tersebut. Sedangkan 24 pegawai lainnya akan mendapat pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.

Setelah KPK ramai dianggap tidak mengikuti arahan Presiden, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan akhir terkait nasib 51 pegawai tersebut. Artinya, mereka bebas mengambil kebijakan yang berbeda dari arahan Presiden Jokowi.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru