Sempat Sebut 1 Pegawai Berlabel Merah Bisa Dibina, Wakil Ketua KPK Beri Klarifikasi Begini
Twitter/KPK_RI
Nasional

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi ucapannya terkait pegawai berlabel 'merah' yang masih bisa dibina. Seperti apa penjelasannya?

WowKeren - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi ucapannya terkait pegawai berlabel "merah" yang masih bisa dibina. Ghufron menjelaskan bahwa dia tidak merujuk nama, melainkan kriteria.

Sebelumnya, Ghufron berkata, "Yang 'merah' kami angkat satu. Artinya, ada tujuh item yang merah satu kita angkat. Akhirnya kemudian mampu menambah menjadi 24 bisa dibina."

Dalam klarifikasinya, Ghufron menjelaskan bahwa label merah tersebut merujuk pada kriteria penilaian. Sehingga dia meminta masyarakat untuk tidak salah paham mengartikannya.

"Ini tidak membahas nama, tidak membahas satu per satu nama pegawai, tapi membahas alat ukur kriterianya, yaitu yang semula kriteria ada hijau ada 6 kriteria, kuning ada 7 kriteria, dan merah 9 kriteria," kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (29/5).


Ghufron kemudian berbicara soal rapat KPK bersama sejumlah instansi untuk membahas nasib 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurutnya, tujuan rapat ini bukan untuk memperjuangkan seseorang berlabel "merah" untuk lolos TWK.

Dia menjelaskan, "Kita dapat menyepakati agar kriteria yang hijau dan kuning dicabut seluruhnya dan dari yang merah dicabut 1 kriteria, setelah diaplikasikan menjadikan terangkat 24 orang dari 75 yang semula TMS menjadi MS namun dengan perlu pembinaan dengan diklat wawasan berkebangsaan."

"Jadi perlu saya klarifikasi bahwa yang diberitakan, saya memperjuangkan 1 pegawai yang merah, itu maksudnya 1 kriteria yang merah, bukan 1 orang yang merah," tegas dia.

Sebelumnya, Ghufron menekankan bahwa TWK tidak menjadi syarat utama dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ia menegaskan bahwa KPK memiliki pertimbangan lain dalam penonaktifan mereka.

"Memang sudah ditegaskan bahwa, tolong dikutip dengan tepat ya, pendapat kami bahwa tidak serta-merta hasil TWK menjadi dasar untuk kemudian pengangkatan atau peralihan pegawai KPK ke ASN. Jadi tidak serta-merta. Kami tidak menjadi serta-merta kemudian TWK itu hasilnya kemudian dijadikan dasar satu-satunya," ujar Ghufron saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jumat (28/5).

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait