KPK Bakal Gelar Rapat Tanggapi Surat Permohonan Penundaan Pelantikan ASN Pegawai Lulus TWK
Twitter/KPK_RI
Nasional

Pimpinan KPK mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan oleh pegawai lulus TWK. Surat tersebut akan dibahas dan ditindaklanjuti dalam rapat yang digelar Senin (31/5) hari ini.

WowKeren - Polemik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum menemui titik terang. Belum selesai dengan pro kontra keputusan memecat ke-51 pegawai tidak lulus TWK, kini KPK dihadapkan dengan aksi solidaritas dari pegawai yang lulus TWK.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang lulus tes TWK telah melayangkan surat terbuka kepada pimpinan lembaga antirasuah itu. Lewat surat yang dilayangkan pada Kamis (27/5) itu, mereka menyampaikan keresahannya atas keputusan pimpinan KPK yang dinilai tidak sesuai norma dan aturan, termasuk permohonan untuk menunda pelantikannya sebagai ASN.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan telah menerima surat tersebut. Rencananya, pelantikan itu akan dilaksanakan pada Selasa (1/6). "Kami pimpinan menerima surat permohonan penundaan pelantikan pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021," ujar Ghufron saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (30/5).

Ghufron menyampaikan bahwa pimpinan KPK akan menindaklanjuti dan membahas surat tersebut dalam rapat yang digelar pada Senin (31/5), hari ini. "Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai, karenanya akan kami bahas Senin," terang Ghufron.


Lebih lanjut, hasil dari pembahasan mengenai surat permohonan penundaan pelantikan oleh pimpinan KPK akan disampaikan kepada publik, khususnya para anggota lembaga antirasuah tersebut. "Hasilnya kita kabarkan selanjutnya," tandas Ghufron.

Seperti yang diketahui, ratusan pegawai KPK yang telah lulus TWK meminta pelantikan mereka sebagai ASN ditunda. Surat tersebut dilayangkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Pimpinan KPK.

Terkait dengan surat permohonan penundaan pelantikan sebagai ASN juga telah dibenarkan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono. "Benar, bahkan Direktorat lain juga melakukan hal yang sama, Direktorat Dumas, Penyelidikan, Penyidikan, PJKAKI, dan beberapa unit lainnya," terang Giri.

Adapun ratusan pegawai KPK yang melayangkan surat tersebut merupakan gabungan dari beberapa divisi. Seperti Deputi Pencegahan, Monitoring, Kesekjenan, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Penyidik KPK, Penyelidik, serta pegawai gabungan PJKAKI-DNA.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait