SIM C Resmi Dibagi Jadi 3 Golongan, Pemohon Dikenakan Tarif Segini
Nasional

SIM C resmi dibagi menjadi tiga golongan. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Ketiga golongan SIM C tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas silinder mesin kendaraan bermotor.

WowKeren - Berdasarkan peraturan polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM C resmi dibagi menjadi tiga golongan. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

"SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain," demikian kutipan Perpol Nomor 5/2021. "SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain."

Ketiga golongan SIM C tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas silinder mesin kendaraan bermotor. Berikut pembagian golongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor yang dimiliki:

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

Selain itu, minimal usia pendaftaran ketiga golongan SIM C tersebut juga berbeda-beda. Berikut persyaratan usia untuk penerbitan SIM:


  1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Terkait tarif pembuatannya, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan bahwa hal tersebut masih termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biaya pembuatan PNBP semua sama," kata Arief dikutip dari detikcom pada Senin (31/5). Berdasarkan aturan tersebut, pembuatan SIM baru untuk SIM C, SIM CI, dan SIM CII adalah Rp 100 ribu. Sedangkan perpanjangan SIM C, SIM CI, dan SIM CII dikenakan tarif sebesar Rp 75 ribu. Hanya saja biaya tersebut masih belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Adapun setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan harus membayar biaya penerbitan SIM baru. "Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," ungkap Arief.

Selain itu, pemohon yang hendak naik golongan SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun. Pemohon kenaikan golongan ke SIM CI harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Sedangkan untuk memiliki SIM CII, maka pemohon harus memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru