Soroti Sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra', Menteri PPPA Tegaskan Langgar Hak Anak
kemenpppa.go.id
Nasional

Belakangan, masyarakat tengah memperbincangkan sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' lantaran diperankan oleh anak di bawah umur. Menanggapi hal itu, Menteri PPPA angkat bicara.

WowKeren - Belakangan masyarakat digegerkan dengan salah satu acara televisi yakni sinetron "Suara Hati Istri: Zahra". Acara tersebut banyak diperbincangkan oleh masyarakat lantaran dianggap menyuguhkan tontonan yang tidak layak dan mengandung unsur pelanggaran hak anak.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun angkat bicara. Pihak Kementerian PPPA menegaskan bahwa acara tersebut melanggar hak anak.

"Kementerian PPPA menegaskan sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak," tutur Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6). "Di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami."

Bintang mengungkapkan bahwa materi atau konten sebuah acara seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak. Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).


Lebih lanjut, Bintang menuturkan bahwa pemerintah saat ini tengah berjuang keras untuk mencegah pernikahan usia dini atau anak. Menurutnya, setiap media dalam menghasilkan produk apa pun yang melibatkan anak seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.

"Konten apa pun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak," terang Bintang. "Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak."

Selain itu, setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi, seharusnya bisa mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, bukan sebaliknya. Kemudian juga memberikan edukasi terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan pola pengasuhan orang tua yang benar.

Menurut Bintang, dalam kasus pemeran "Zahra", orangtuanya juga memiliki peran penting dalam memilih dan menyetujui peran apa yang akan dimainkan oleh anaknya. Ia menyayangkan acara tersebut tidak memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Bintang mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kementerian PPPA dan KPI sepakat untuk mengedukasi rumah produksi acara tersebut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru