Polri Pakai Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas, Sanksi SIM Bisa Dicabut Permanen
Instagram/tmcpoldametro
Nasional

Terdapat 2 hukuman yang ditetapkan berdasarkan akumulasi poin pelanggar lalu lintas. Salah satunya pencabutan SIM apabila poin yang tercatat atas namanya mencapai angka 18.

WowKeren - Polisi terus memberikan inovasi dalam pelayanannya. Setelah mengeluarkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) daring, kini Polri juga memberlakukan sistem tilang menggunakan poin.

Lewat beleid yang dikeluarkan lewat Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tertanggal 19 Februari 2021, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencantumkan soal penandaan SIM. Maksudnya adalah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik SIM akan ditandai dan diberi poin sesuai skala pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran yang dilakukan setiap pemegang SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) yang bersangkutan. Poin yang terkumpul pun akan diakumulasi hingga ditetapkan sanksi yang sesuai.

Tak main-main, sanksinya pun bisa sampai pencabutan permanen SIM yang dimiliki pelanggar. Lebih jauh dijelaskan, pemberian poin ini dibagi dalam 2 kategori besar, yakni pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Bila melakukan pelanggaran lalu lintas, ada 3 jenis poin yang diberikan tergantung skalanya, yakni 1, 3, dan 5 poin. Bila tak mengenakan atribut dan kelengkapan berkendara dengan baik, termasuk tak memastikan komponen kendaraannya masih laik pakai, akan dikenai pelanggaran berupa 1 poin.


Jika pengemudi kedapatan memakai pelat nomor palsu hingga tak membawa STNK, maka akan dikenai 3 poin. Sedangkan pengemudi tanpa SIM serta tidak berkendara sesuai batas kecepatan atau peraturan yang berlaku akan dikenai 5 poin.

Sementara di kategori kecelakaan lalu lintas juga ada 3 parameter poin yang diberikan, yakni 5, 10, dan 12 poin. Poin 5 diberikan salah satunya apabila kecelakaan yang terjadi mengakibatkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

Sedangkan 10 poin diberikan kepada pengemudi yang secara sengaja mengakibatkan kecelakaan atau melakukan tabrak lari. Sementara 12 poin diberikan bagi mereka yang menimbulkan kecelakaan besar hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Poin yang tercatat akan diakumulasikan. Pengemudi akan mendapat penalti 1 berupa penahanan SIM atau pencabutan sementara sampai putusan pengadilan akan diberikan bila total kumulatif poinnya mencapai 12.

Bila mendapat penalti 1 maka harus kembali melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika hendak mendapatkan SIM lagi. Sementara penalti 2 akan diberikan kepada pengemudi dengan total kumulatif 18 poin dengan sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait