Keputusan tersebut disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 04 Juni 2021 - 14:23 WIB
WowKeren - Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terdiri atas Pilpres dan Pileg disepakati jatuh pada 28 Februari 2024 mendatang. Sementara itu, hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak jatuh pada 27 November 2024.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6) kemarin. "Ya, itu hasil kesepakatan tadi malam," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada Kompas.com pada Jumat (4/6).
Lebih lanjut, Luqman mengungkapkan bahwa rapat tersebut juga memutuskan bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni dimulai sejak Maret 2022. Selain itu, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pileg 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi).
Menurut Luqman, DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu masih akan membahas beberapa masalah krusial terkait Pemilu 2024. Termasuk masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada tahun 2023, 2024, dan 2025 mendatang, mengingat hal tersebut dapat menganggu pelaksanaan tahapan Pemilu.
"Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua?" kata Luqman. "Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu?"
Luqman pun menjelaskan bahwa tim kerja bersama akan melanjutkan rapat pada hari Jumat. "Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, KPU sempat mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 dipercepat dari jadwal yang biasanya digelar di bulan April. Percepatan tersebut bertujuan untuk efisiensi waktu mengingat Pemilu akan digelar dalam tahun yang sama dengan Pilkada.
"Kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu," tutur Ketua KPU Ilham Saputra dalam diskusi online pada Minggu (30/5). "Dan kemudian Pilkada kita laksanakan pada tanggal 20 November 2024."
Sementara itu, Komisi II DPR RI awalnya sempat mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 6 Maret 2024. Namun pada akhirnya KPU dan DPR sepakat untuk menggelar pemungutan suara Pemilu pada 28 Februari 2024.
(wk/Bert)