Menkumham Sebut RUU KUHP Tidak Batasi Masyarakat Untuk Kritik Pemerintah
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Pemerintah baru-baru ini kembali menyusun draf RKUHP terbaru yang kembali memuat pasal-pasal kontroversi. Mengetahui hal tersebut, Menkumham menyangkal jika pasal tersebut ditujukan untuk para pengkritik.

WowKeren - Belakangan, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mencuri perhatian publik. Hal ini lantaran kembali terdapat sejumlah pasal yang menuai kontroversi. Adapun pasal tersebut adalah hukuman pidana bagi penghina presiden hingga pembuat konten prank.

Kontroversi terkait RKUHP tersebut turut mendapatkan tanggapan dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Pihaknya mengkritik pasal-pasal tersebut, khususnya hukuman bui bagi penghina presiden. YLBHI menilai dengan adanya pasal tersebut, pemerintah dianggap antikritik.

Mendengar pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam RKUHP dengan yang ditiadakan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, hadirnya pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP itu merupakan jawaban atas kondisi masyarakat yang dianggap terlalu bebas untuk melontarkan hinaan terhadap pemimpin negara.


Lebih lanjut, Yasonna menerangkan bahwa pasal tersebut bukan diperuntukkan pengkritik pemerintah, melainkan untuk mereka yang menghina serta menyerang harkat dan martabat presiden. "Kalau saya dikritik, Menkumham tak becus, lapas, imigrasi that's fine with me, tapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya, misalnya saya dikatakan anak haram, wah itu di kampung saya gak bisa itu," tutur Yasonna dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (9/6).

Yasonna menerangkan kebebasan yang kebablasan bukanlah sebuah kebebasan. "Itu anarki Pak, emang kita mau ke sana? Saya kira harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," tegasnya.

Yasonna kembali menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden itu tidak ditujukan kepada pengkritik pemerintah, termasuk presiden. Ia memperbolehkan masyarakat untuk menyampaikan kritik seluas mungkin. "Bila perlu pakai mekanisme konstitusional juga ada kok," tegas Yasonna.

Kemudian, Yasonna mengatakan bahwa RUU KUHP telah disosialisasikan ke masyarakat di berbagai daerah Indonesia. Menurutnya, masyarakat menerimanya dengan baik dan memberikan respons positif."RUU KUHP saat ini sudah diadakan road show ke 11 daerah, terakhir di DKI Jakarta, tentang RUU KUHP," tandas Yasonna. "Dan mendapat respons positif bagi masyarakat."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru