Dinilai Muat Pasal Kontroversi, Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Tolak RUU KUHP
Unsplash/Clay Banks
Nasional

Draf terbaru RKUHP kembali disoroti publik dan menuai polemik lantaran dinilai memuat pasal-pasal kontroversi. Menanggapi hal itu, Mahasiswa ancam bakal gelar aksi tolak RKUHP.

WowKeren - Parlemen kembali membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai memuat pasal kontroversi. Adapun pasal kontroversi yang dimaksud adalah hukuman bui bagi penghina lembaga negara hingga konten yang memuat prank.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika draf RKUHP masih memuat pasal-pasal kontroversial yang dinilai merugikan masyarakat. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas RKUHP tersebut.

"Kalau isi RUU itu masih sama dengan yang penuh kontroversi kemarin, banyak pasal karet dan segala macamnya," tutur Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/6). "Kalau memang merugikan masyarakat, tentu akan ada (aksi) penolakan."

Akbar mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan draf RKUHP yang disebut akan masuk RUU Prioritas tahun 2021. Maka dari itu, ia masih belum bisa mengambil sikap tegas terhadap wacana pemerintah terkait RKUHP tersebut meski sempat menuai gelombang penolakan di tahun 2019 lalu.


Meski demikian, Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap sama seperti tahun 2019 lalu jika pasal yang ada di dalam RKUHP masih bermasalah atau memuat pasal-pasal yang merugikan masyarakat. Jika pemerintah bersikeras tetap melanjutkannya, maka dapat dipastikan akan ada gelombang penolakan kembali dari mahasiswa.

"Akan kita diskusikan konten (aksi) yang baik seperti apa menanggapi isu KUHP ini, karena di banyak daerah kita tahu kondisinya lagi pandemi dan segala macamnya," terangnya. "Coba nanti kita diskusikan konten apa yang pas untuk menyuarakan hal ini."

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa RKUHP akan segera masuk sebagai RUU Prioritas 2021. RUU ini sebelumnya batal disahkan oleh DPR RI periode 2014-1019 karena menuai banyak kontroversi dan polemik.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021," terang Edward, Rabu (9/6). "Kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru