Presiden Filipina Ancam Penjara Sampai Suntik Vaksin Babi Untuk Penolak Vaksinasi COVID-19
Dunia

Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengancam hukuman penjara, deportasi, sampai akan menyuntikkan vaksin babi bagi warga yang menolak divaksinasi COVID-19.

WowKeren - Presiden Filipina Rodrigo Duterte dikenal sebagai sosok yang kerap mengeluarkan kebijakan kontroversial. Termasuk langkah tegasnya dalam memberantas peredaran narkoba di Filipina yang tak jarang dibayar dengan sejumlah pihak yang meregang nyawa.

Kini Duterte kembali menebar ancaman untuk warga yang menolak menerima vaksinasi COVID-19. Tak main-main, Duterte mengancam akan memenjarakan mereka yang menolak divaksin hingga akan menyuntikkan vaksin babi.

"Silakan Anda pilih, divaksin atau saya akan menjebloskan Anda ke penjara," tegas Duterte belum lama ini. Duterte menyebut pandemi COVID-19 merupakan situasi krisis dan darurat nasional, sehingga perlu aksi tegas apabila ada yang menolak divaksin COVID-19.

"Saya blak-blakan saja. Sel penjara itu sangat kotor dan bau dan polisi sangat lambat dalam membersihkannya. Di sanalah Anda akan ditempatkan," imbuh Duterte.

Bila telah dipenjara, Duterte berjanji akan menyuntikkan sendiri vaksin COVID-19 ke pantat warga terkait. Sedangkan ada ancaman berbeda disampaikan bagi mereka yang tidak ingin divaksin.


"(Kalian akan) disuntik dengan vaksin babi," tutur Duterte, dikutip pada Rabu (23/6). "Vaksin itu akan membunuh (virus), termasuk Anda."

Duterte juga mempersilakan bagi warga Filipina yang menolak divaksin untuk meninggalkan negara. "Tinggalkan Filipina dan silakan pergi ke mana saja, India atau Amerika Serikat," ujar Duterte.

"(COVID-19) adalah krisis negara," sambung Duterte, seperti dikutip Reuters. "Saya hanya kesal dengan warga Filipina yang tidak mematuhi anjuran pemerintah."

Meski demikian, otoritas kesehatan Filipina memastikan pihaknya akan tetap mengajak warga divaksin COVID-19 dengan langkah-langkah "normal". Presiden Persatuan Pengacara Publik Nasional, Edre Olalia, juga menekankan presiden sekalipun tidak memiliki kewenangan menjebloskan warga ke penjara jika tidak berkenan divaksin.

"Tidak ada hukum yang memberi kewenangan presiden untuk memerintahkan hukuman penjara dengan alasan tertentu," jelas Olalia, dilansir dari The New York Times. "Bahkan di tengah darurat kesehatan sekalipun."

Filipina memulai vaksinasi COVID-19 pada Maret 2021 kemarin. Dan dari 110 juta populasinya, dengan 70 juta target penerima tercapai pada akhir 2021, Filipina baru memvaksin secara penuh 1,9 juta warganya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru