AS Siapkan Dana Rp 7,2 Triliun Untuk Keluarga Korban Kecelakaan Boeing 737 MAX, Termasuk Lion Air
Unsplash/John McArthur
Dunia

Pada Januari lalu, Boeing telah setuju untuk membayar kompensasi sebesar USD 500 juta bagi ahli waris, kerabat, dan penerima manfaat dari korban kecelakaan Lion Air dan Ethiopia Airlines.

WowKeren - Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah membuka dana senilai USD 500 juta atau setara Rp 7,2 triliun untuk kompensasi para kerabat 346 orang korban kecelakaan Boeing 737 MAX. Pembukaan dana tersebut merupakan bagian dari penyelesaian Boeing dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ).

Pada Januari lalu, Boeing telah setuju untuk membayar kompensasi sebesar USD 500 juta bagi ahli waris, kerabat, dan penerima manfaat dari penumpang yang meninggal di kecelakaan fatal Lion Air JT-610 pada tahun 2018 dan Ethiopia Airlines pada tahun 2019.

Menurut administrator Ken Feinberg dan Camille Biros, setiap keluarga korban yang telah memenuhi syarat akan menerima kompensasi senilai hampir USD 1,45 juta atau setara Rp 21,6 miliar. Uang tersebut akan dibayarkan secara bergilir kala formulir klaim diserahkan dan dilengkapi. Pihak keluarga diberi waktu hingga 15 Oktober untuk melengkapi formulir klaim tersebut.


Dana ini merupakan bagian dari penyelesaian senilai USD 2,5 miliar yang diraih DOJ dan Boeing pada Januari lalu usai jaksa menuding pihak perusahaan melakukan penipuan atas sertifikasi 737 MAX. Penyelesaian tersebut memungkinkan Boeing untuk menghindari tuntutan pidana, namun tidak memengaruhi kelanjutan proses tuntutan perdata dari pihak keluarga korban kecelakaan.

Pada Juli 2019 lalu, Boeing telah menunjuk Feinberg dan Biros untuk mengawasi distribusi kompensasi terpisah senilai USD 50 juta kepada keluarga korban kecelakaan. Distribusi dana yang baru ini akan mengikuti formula yang sama.

Sementara itu, tuntutan hukum kecelakaan Lion Air sebagian besar telah diselesaikan oleh Boeing. Namun produsen pesawat tersebut masih menghadapi banyak tuntutan hukum di pengadilan federal Chicago dari keluarga korban kecelakaan Ethiopia Airlines.

Adapun penyelesaian DOJ dengan Boeing ini termasuk denda sebesar USD 243,6 juta dan kompensasi kepada maskapai penerbangan sebesar USD 1,77 miliar atas tuduhan konspirasi penipuan terkait dengan desain pesawat yang cacat. "Karyawan Boeing memilih jalan keuntungan daripada keterbukaan dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka," demikian pernyataan DOJ pada Januari lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru