Muncul opsi penyelenggaraan PPKM Darurat mulai awal Juli 2021 menyusul meroketnya angka kasus positif COVID-19 harian. Beberapa aspek diketatkan, termasuk sekolah tatap muka,
- Elvariza Opita
- Rabu, 30 Juni 2021 - 12:12 WIB
WowKeren - Indonesia tengah berjuang menanggulangi wabah COVID-19 yang tengah melonjak, bahkan mencapai dua puluhan ribu kasus baru per harinya. Karena itulah kini beredar kabar Indonesia akan "menarik rem" dengan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021.
Mengutip Tempo yang mendapat dokumen rencana PPKM darurat tersebut, terdapat beberapa aspek yang berubah. Termasuk kegiatan belajar mengajar yang akan kembali diketatkan, baik di tingkat sekolah, perguruan tinggi, maupun tempat kursus.
Disebutkan dalam draf rencana tersebut, tempat pendidikan di zona merah dan oranye wajib menggelar kegiatan belajar mengajar secara daring. Sementara untuk tempat belajar mengajar di luar kedua zona itu akan ditentukan lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lantas dengan peraturan ini akankah rencana pembelajaran tatap muka (PTM) kembali ditunda? Pasalnya diketahui pula bahwa PTM terbatas sedianya dimulai pada tahun ajaran baru yang berlangsung bulan Juli 2021 ini.
Sekali lagi, yang patut digarisbawahi, belum ada kepastian lebih lanjut dan rinci soal rencana PPKM Darurat ini. Sebab dalam ketentuan PPKM Mikro ketat yang disampaikan Ketua Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto sebelumnya, sekolah di zona merah memang dilarang menggelar PTM terbatas sedangkan mulai zona oranye diperkenankan.
Selain sektor pendidikan, sumber yang dikutip Tempo tersebut memastikan bahwa tempat pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti toko, pasar, dan swalayan boleh beroperasi penuh. "Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," sambungnya menegaskan, dikutip pada Rabu (30/6).
Selain itu, kegiatan konstruksi juga tetap boleh beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan tetap. Sedangkan aspek pembeda lain PPKM kali ini adalah adanya 4 level yang diterapkan, yakni sedang, ketat, terbatas, serta darurat.
Evaluasi penerapan PPKM tiap level ini akan dilakukan setiap dua pekan. Bila sudah di bawah 20 ribu orang per hari, maka status PPKM Mikro akan diturunkan dengan ketentuan lebih longgar.
(wk/elva)