Tunggu Surat Resmi, Bandara Soetta Belum Terapkan Kewajiban Bawa Kartu Vaksin Dan Hasil Tes COVID-19
Instagram/angkasapura2
Nasional

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan penerapan PPKM darurat Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 3 Juli nanti. Meski demikian, Bandara Soekarno-Hatta masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

WowKeren - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Rencananya, PPKM darurat akan dilaksanakan dari 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya menangani lonjakan kasus COVID-19 agar tidak semakin merebak. Selain itu, pemerintah pusat juga telah membuat aturan turunan PPKM darurat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan. Meski demikian, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) belum menerapkan aturan tersebut.

Hal ini lantaran pihak Bandara Soetta belum menerima Surat Edaran Resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan tersebut. Hal ini disampaikan oleh SM Branch Communication and Legal Bandara Soetta Holik Muardi.


"Sampai saat ini, kami belum menerima Surat Edarannya (SE), baik dari Kemenhub maupun dari Satgas," tutur Holik kepada Tribun Jakarta, Kamis (1/7).

Maka dari itu, saat ini Bandara Soetta masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021, yang mengatur soal penerbangan dalam negeri. Dalam aturan tersebut, penumpang hanya diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif COVID-19 PCR atau tes non reaktif antigen.

Sementara itu, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Mitra Piranti menyampaikan bahwa pihaknya masih berdiskusi terkait dengan kewajiban penumpang membawa kartu vaksin COVID-19 dan hasil tes PCR tersebut. "Ini baru terbit panduannya, sedang kami koordinasikan di internal dulu, nanti kami informasikan," jelas Piranti.

Senada dengan Holik, Piranti juga masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021. "Sebelum tanggal 3 Juli, kami mengacu pada ketentuan dari gugus tugas dan Kemenhub ya," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Jokowi telah mengumumkan bahwa PPKM Darurat akan dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah Jabodetabek pun juga turut mengikuti PPKM darurat itu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait