Disebut Gubernur Masuk Zona Merah, Ini Alasan Walkot Medan Bobby Tetap Izinkan Salat di Masjid
Instagram/bobbynst
Nasional

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjelaskan bahwa PPKM Mikro di Kota Medan dan Sibolga akan diperketat karena kasus COVID-19 di wilayah tersebut mengalami lonjakan.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang di wilayah Sumatera Utara mulai 6 hingga 20 Juli 2021. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjelaskan bahwa PPKM Mikro di Kota Medan dan Sibolga akan diperketat karena kasus COVID-19 di wilayah tersebut mengalami lonjakan.

"PPKM Mikro dikhususkan pada kondisi melonjaknya COVID-19. Tapi di Sumut ada dua kota yakni Sibolga dan Medan yang harus dilakukan kegiatan darurat," jelas Edy pada Rabu (7/7).

Kota Medan disebutnya masuk dalam zona merah COVID-19. Sedangkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Kota Sibolga kini telah mencapai 80 persen.

"Kenapa di Medan? Karena di Medan memang merah dia (Zona Merah) dari data dari Satgas Pusat dan Kemenkes. Makanya kita lakukan PPKM darurat," terangnya. "Khusus untuk Sumatera Utara adalah Medan dan Sibolga. Kenapa Sibolga? BOR-nya sampai 80 persen. Akan kita evaluasi Sibolga."

Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021, pelaksanaan ibadah di masjid wilayah Kota Medan dan Kota Sibolga ditiadakan untuk sementara. Namun Wali Kota Medan Bobby Nasution mengambil keputusan yang berbeda. Bobby masih mengizinkan masyarakat untuk beribadah di masjid selama masa PPKM Mikro.


Bobby menjelaskan bahwa peniadaan kegiatan di tempat ibadah berlaku jika daerahnya tidak aman. Sedangkan Kota Medan sendiri ditegaskan Bobby kini masih aman untuk kegiatan ibadah.

"Salat di masjid boleh, asal menerapkan prokes. Salat Jumat itu harus ada pembagian masker, dan jaraknya betul-betul harus diingatkan terus-menerus," jelas Bobby. "Tempat ibadah ditiadakan kalau daerahnya tidak aman. Dan hari ini kita percaya Medan masih aman."

Meski demikian, Bobby menegaskan bahwa jumlah jemaah tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas masjid selama masa PPKM Mikro. "Salat jamaah tidak boleh lebih dari 50 persen di masjid dan harus jaga jarak. Karena masjid di Medan jumlahnya sekitar 1000-an, jadi peran kewilayahan sangat dibutuhkan," pungkasnya.

Kekinian, Gubernur Edy juga telah memberikan penjelasan mengenai Ingub yang meniadakan ibadah di masjid Kota Medan dan Sibolga untuk sementara. Gubernur Edy menjelaskan bahwa ibadah di masjid masih diperbolehkan asal menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi satgas kabupaten/kota masing-masing," terang Gubernur Edy. "Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas Kabupaten/Kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait