Pemerintah RI Jawab Desakan Tutup Pintu Perjalanan Internasional: WHO Tak Instruksikan Penutupan
Unsplash/Ifik Ismoedjati
Nasional

Sejumlah pihak diketahui sempat mendesak pemerintah untuk menutup akses perjalanan internasional demi mencegah masuknya varian baru virus corona (COVID-19).

WowKeren - Pintu kedatangan internasional yang tetap terbuka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menuai pro-kontra. Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk menutup akses perjalanan internasional demi mencegah masuknya varian baru COVID-19.

Menjawab desakan tersebut, pihak pemerintah pun buka suara. Melalui Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, pemerintah menyatakan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah menginstruksikan negara-negara yang menghadapi pandemi COVID-19 untuk menutup akses perjalanan internasional.

"Menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu Bapak-Ibu ketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan," jelas Dedy dalam konferensi pers yang tayang di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (7/7).

Menurut Dedy, WHO hanya menyerukan agar perjalanan internasional di masa pandemi COVID-19 diprioritaskan untuk sejumlah sektor tertentu. Antara lain keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan, perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan dan sangat penting, pemulangan warga negara, serta transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.


"WHO menyarankan bahwa dalam kebijakan perjalanan internasional, langkah-langkah mitigas risiko diterapkan dengan sangat ketat," papar Dedy. "Dengan tujuan untuk mengurangi penularan COVID-19 di sektor perjalanan."

Selain itu, tutur Dedy, WHO juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional. Indonesia selaku negara anggota WHO disebut dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui berbagai metode yang ada.

"WHO mewanti-wanti bahwa pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar COVID-19," tegas Dedy. "Dalam dokumen-dokumen WHO selalu diingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh harus menjadi pertimbangan terdepan saat memutuskan menerapkan langkah-langkah terkait perjalanan internasional."

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia kini menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu syarat pelaku perjalanan internasional memasuki Tanah Air. Dedy juga mengungkapkan bahwa masih ada warga Indonesia yang pergi keluar negeri dengan syarat yang sama, yakni harus dalam keadaan sehat, terbukti negatif COVID-19, dan mengikuti aturan negara tujuan.

"Kami berharap informasi ini dapat memperjelas perihal kedatangan dan kepergian warga negara asing maupun warga negara Indonesia," pungkas Dedy.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait