Hasil Tes Positif Sabu, Polisi Beber Kronologi Penangkapan NR dan AB
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap kronologi penangkapan artis NR dan AB terkait penyalahgunaan narkoba. Tak hanya berdua, ada pula sang sopir inisial ZN yang juga dinyatakan positif memakai sabu.

WowKeren - Polisi resmi menetapkan NR dan AB yang diduga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap kronologi penangkapan NR dan AB dalam jumpa pers, Kamis (8/7).

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (7/7) sekitar pukul 15.00 WIB di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dari keterangan polisi, mereka berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Diantaranya, ZN laki-laki berusia 43 tahun, RA perempuan 31 tahun, dan AAB pria 42 tahun.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 klip narkoba jenis sabu, dengan berat 0,78 gram. Ada pula 1 buah bong, alat hisap sabu.

"Kronologisnya sekitar pukul 09.00 WIB pagi, Polres Jakpus mendapat informasi bahwa saudari RA (NR) ini sering menggunakan sabu. Dia bertempat tinggal di Pondok Pinang atau Pondok Indah, Jaksel," ungkap Yusri Yunus dalam jumpa pers yang dihadiri WowKeren.

Saat dinterogasi, ZN yang merupakan sopir NR dan AB mengakui bahwa sabu yang ditemukan akan digunakan bersama dengan majikannya itu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi pun menemukan RA alias NR di lokasi.

"Setelah itu dilakukan penggeledahan dan di ZN ditemukan 1 pit narkotika jenis sabu. Kemudian, dilakukan interogasi lebih lanjut dan dia mengakui barang tersebut adalah milik RA. Itu pengakuannya (ZN)," papar Yusri Yunus lagi.


"Kemudian, kami lakukan penggeledahan di rumah saudara RA dan dari penggeledahan itu ditemukan saudara RA yang sedang ada di rumah. Di saat itu, sekaligus juga ditemukan Bong," lanjutnya.

Sayangnya pada saat itu, AAB (AB) yang merupakan suami RA tidak berada di lokasi penangkapan. Namun setelah sang istri meneleponnya, AB disebut langsung datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.

"Dari sana dilakukan pendalaman dan RA mengakui bahwa suaminya saudara AAB juga menghisap sabu itu, menggunakan sabu sama-sama. Tapi di TKP AAB tidak ada. Sehingga ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakpus," jelas Yusri. "Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, sore hari atau setelah Isya' jam 20.00 WIB, saudara AAB datang ke Polres Metro Pusat untuk menyerahkan diri."

Setelahnya, polisi melakukan tes urine kepada tiga tersangka. Hasil pun menunjukkan bahwa ketiganya positif menggunakan sabu.

"Kemudian dilakukan tes untuk tiga orang tersebut. Dari tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung metafetamine atau sabu-sabu," pungkas Yusri. "Untuk memastikan lagi, kita cek lab darah dan juga rambut. Saat ini, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka."

Sementara itu, inisial yang disebutkan oleh polisi diduga adalah nama asli Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Yakni, Ramadhani Ardiansyah dan Anindra Ardiansyah Bakrie.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait