Ajak Masyarakat Cari Solusi Hadapi Pandemi COVID-19, Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tak Antikritik
Twitter/KSPgoid
Nasional

KSP Moeldoko mengajak masyarakat untuk bisa memberikan solusinya dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19. Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak antikritik.

WowKeren - Belakangan ini, pemerintah ramai dikritik oleh masyarakat, khususnya para mahasiswa. Kritikan tersebut diketahui didasari oleh rasa ketidakpuasan atas kinerja pemerintah selama ini.

Menanggapi hal tersebut, Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan (KSP) meminta masyarakat untuk tidak hanya menyampaikan kritikannya saja, tetapi juga menghadirkan solusi. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk tidak merasa pesimis dan meragukan kemampuan Indonesia dalam melawan pandemi COVID-19.

"Dalam hal apapun, pesimisme tidak akan pernah membuat masalah terselesaikan," tutur Moeldoko dalam keterangan resmi, Sabtu (10/7). "Pesimisme membuat otak kreatif kita buntu, energi kita habis tersedot."

Moeldoko juga mendorong masyarakat untuk menyatukan daya dan kekuatan dalam mencari solusi di masa sulit seperti sekarang ini. Ia meminta agar masyarakat dan semua pihak bisa melepaskan segala perbedaan dan kepentingan untuk merefleksikan hal-hal yang bisa dikontribusikan pada kemajuan bangsa.


Kemudian, Moeldoko juga menegaskan bahwa pemerintah itu tidak antikritik. Akan tetapi, untuk saat ini sertai kritikan dengan solusi. "Bantu kami berpikir dan bantu kami menyelamatkan masyarakat, mari kita sama-sama bergerak untuk pemulihan bersama," terang Moeldoko.

Seperti yang diketahui, dalam menekan laju penyebaran dan penularan COVID-19, saat ini pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dimulai sejak 3 Juli lalu. Selama penerapannya, segala aktivitas masyarakat benar-benar dibatasi, bahkan perkantoran sektor non esensial diminta untuk melakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah 100 persen.

Selanjutnya, pemerintah juga memberlakukan sanksi kepada pelanggar peraturan PPKM Darurat sesuai dengan bunyi Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 9 Juli, kasus positif COVID-19 sebesar 38.124 kasus. Dengan begitu, total kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 2,4 juta lebih.

"PPKM Darurat merupakan salah satu skenario pemerintah untuk menekan penyebaran," tandas Moeldoko. "Mobilitas orang tanpa gejala atau OTG dapat dikendalikan, karena mereka yang berstatus OTG inilah yang berbahaya dalam penyebaran virus."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait