Polisi jawab kritik pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie soal pengawalan bersenjata yang dinilai berlebihan. Bukan bermaksud menakuti atau mengancam keduanya, polisi justru berniat melakukan ini.
- Marina Larasati
- Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:41 WIB
WowKeren - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengeluhkan sikap kepolisian yang sampai menggunakan senjata saat melakukan pemeriksaan pada kliennya. Waode Nur Zaina menilai perlakuan aparat penegak hukum kepada kliennya sangat berlebihan.
"Kami lihat agak berlebihan, (saat Nia dan Ardi ditunjukkan) di media (ada petugas) membawa ada senjata, ini berlebihan. Mereka ini korban kan, mereka pengguna bukan pengedar, tak perlu ada pakai senjata gitu," jelas Waode di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (9/7).
Menanggapi kritikan ini, pihak kepolisian akhirnya buka suara. Kompol Indrawenny Panji Yoga memberi penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Intinya begini, pengawalan itu merupakan SOP dari kami dengan menggunakan senjata. Dan itu menunjukkan semuanya tidak ada perbedaan di mata hukum," kata Panji Yoga saat dihubungi awak media, Sabtu (10/7).
Panji Yoga pun memastikan jika perlakuan pihak kepolisian itu tidak hanya terjadi pada Nia dan Ardi, namun untuk semua tersangka narkoba. "Semuanya sama ya. Jadi SOP itu tetap kami lakukan. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka manapun," tegasnya.
Soal pengawalan bersenjata, Panji Yoga mengatakan bahwa itu adalah upaya perlindungan. Tidak bermaksud untuk mengancam, Panji Yoga mengatakan justru perlakuan tersebut demi kebaikan Nia dan Ardi yang merupakan tersangka narkoba.
"Bukan hanya ancaman dari tersangka tapi ini untuk melindungi dia dari orang lain," pungkas Panji Yoga. "Intinya semuanya sama di mata hukum, kami tidak membedakan antar satu dan lainnya. Itu merupakan SOP dari kami selain melindungi petugas dari ancaman sekaligus melindungi tersangka dari ancaman luar."
Sementara itu, kuasa hukum Nia dan Ardi mengaku sudah menyiapkan permohonan rehabilitasi atas keduanya. Waode mengatakan jika kliennya adalah korban dan wajib untuk mendapat perawatan medis, dan bukannya ditahan.
"Kami sudah persiapakan permohonan rehabilitasi, semoaga diberikan rehabilitasi sesuai ketentuan UU. Justru wajib rehabilitasi kepada korban, diberikan perawatan medis, sehingga bisa kembali ke masyarakat melalui rehabilitasi sosial," kata Waode.
(wk/lara)