Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Dilarang dan Tempat Ibadah Tak Ditutup
Unsplash/Alasdair Elmes
Nasional

Revisi ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

WowKeren - Pemerintah merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Revisi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Instruksi Mendagri yang baru, aturan terkait aktivitas tempat ibadah dan resepsi pernikahan mengalami perubahan. Dalam aturan sebelumnya, tempat ibadah ditutup sementara di masa PPKM Darurat. Namun ada perubahan dalam Instruksi Mendagri yang baru.

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian kutipan aturan yang baru.

Sementara itu, aturan lama menyebutkan bahwa resepsi pernikahan hanya dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Namun dalam aturan yang baru, resepsi pernikahan dilarang digelar di masa PPKM Darurat.


"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Darurat," lanjut aturan baru tersebut.

Adapun revisi aturan PPKM Darurat ini berlaku mulai 10 hingga 20 Juli 2021 dan telah diteken oleh Mendagri Tito. Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengkonfirmasi Instruksi Mendagri tersebut.

"Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas," jelas Jodi pada Sabtu (10/7).

Sebelumnya, pemerintah telah menambah cakupan wilayah yang menjalani PPKM Darurat, yakni sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Mengingat lonjakan kasus COVID-19 di luar wilayah Jawa dan Bali juga cukup tinggi.

Daerah yang menerapkan PPKM Darurat ini didominasi wilayah di Pulau Sumatera. Aturan ini sedianya diberlakukan per 12 Juli 2021 alias Senin pekan depan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait