Erick Thohir Tegaskan Peserta Vaksin COVID-19 Berbayar Individu Harus Dinaungi Badan Usaha
Instagram/kementerianbumn
Nasional

Menteri BUMN Erick Thohir juga menegaskan bahwa Vaksinasi Gotong Royong Individu tidak diadakan menggunakan APBN maupun memakai vaksin COVID-19 dari hibah.

WowKeren - Program Vaksinasi Gotong Royong Individu terus menuai pro dan kontra sejak diembuskan pada akhir pekan lalu. Bahkan program ini sampai ditangguhkan untuk waktu yang tak ditentukan ketika seharusnya dimulai pada Senin (12/7) kemarin oleh Kimia Farma.

Dan selepas ditunda, para pemangku kebijakan segera merumuskan regulasi demi meredam kontroversi yang ada. Dan disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir, para peserta Vaksinasi Gotong Royong Individu kini diwajibkan terafiliasi atau dinaungi badan usaha tertentu.

"Semua penerima Vaksinasi Gotong Royong Individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja," tegas Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7). Menurutnya,data yang akan dipakai untuk memvalidasi penerima Vaksin COVID-19 Gotong Royong Individu sudah dikantongi.

Yakni berdasarkan data badan usaha atau lembaga yang terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kamar Dagang dan Industri (KADIN) lalu divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. "Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu," tutur Erick, dikutip pada Selasa (13/7).


Kembali Erick menegaskan bahwa opsi vaksin COVID-19 berbayar untuk individu ini merupakan opsi untuk mempercepat herd immunity. "Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini," terangnya.

Erick juga memastikan bahwa pengadaan Vaksin Gotong Royong tidak menggunakan vaksin untuk program pemerintah maupun memakai APBN atau vaksin hibah. Vaksin ini diadakan berkolaborasi dengan BUMN dan korporasi.

"Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmas BUMN," tutur Erick. Sementara untuk harga dosis dan layanannya, dipastikan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan akan dikaji lebih lanjut oleh BPKP.

Dalam konferensi pers Senin (12/7) sore pun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga sudah mengungkap alasan di balik pengadaan Vaksinasi Gotong Royong Individu. Senada dengan Erick, Budi Gunadi juga menekankan bahwa pada prinsipnya pemerintah hanya menyediakan opsi.

"Karena banyak pengusaha yang melakukan kegiatannya dan belum bisa mendapatkan akses lewat program vaksin gotong royong-nya KADIN," jelas Budi Gunadi. "Jadi ada beberapa misalnya perusahaan pribadi, perusahaan kecil, itu juga mereka mau mendapatkan vaksin gotong royong tapi belum bisa masuk melalui programnya KADIN, itu dibuka."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait