KPK Belum Tentukan Langkah Hukum Lanjutan Kepada Edhy Prabowo Atas Kasus Dugaan Suap Ekspor Benur
Instagram/iisedhyprabowo
Nasional

Sebagai informasi, mantan menteri KKP telah divonis hukuman lima tahun penjara atas kasus dugaan suap ekspor benur. Dalam kasus tersebut, juga ada beberapa terdakwa lainnya.

WowKeren - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah divonis hukuman 5 tahun penjara usai dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Terkait dengan putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisisnya sebagai bentuk upaya untuk mengambil langkah tindak lanjut.

Akan tetapi, hingga saat ini KPK belum juga memberikan langkah hukum lanjutan atas putusan mantan Menteri KKP tersebut. "Saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir dan berupaya mendapatkan putusan lengkap perkara terdakwa EP dan kawan-kawan tersebut," tutur Ali Fikri selaku pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan kepada Medcom.id, Rabu (21/7).

Ali menuturkan bahwa lembaga antirasuah itu tidak mau buru-buru dalam mengambil keputusan dan menentukan langkah selanjutnya. Pihaknya masih mau mempelajari seluruh materi dalam putusan Edhy sebelum nantinya mengajukan banding atau tidak. "Akan kami pelajari seluruh fakta dan pertimbangannya," imbuhnya.


Sementara itu, untuk pihak Edhy sendiri belum menentukan langkah atas hukuman lima tahun penjara yang diberikan kepadanya. Pihaknya juga masih berpikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Masih belum ada kabar," terang Edhy Soesilo Aribowo selaku pengacara Edhy Prabowo kepada Medcom.id, Rabu (21/7).

Soesilo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mau terburu-buru dalam mengambil putusan langkah hukum lanjutan, termasuk banding. Pihak Edhy masih punya waktu satu hari sebelum putusan lima tahun penjara berkekuatan hukum tetap. "Hari Kamis, baru tujuh harinya (waktu pengajuan banding setelah putusan)," tandas Soesilo.

Selain divonis 5 tahun penjara, Edhy Prabowo juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti dengan enam bulan penjara. Hukuman ini senada dengan tuntutan dari JPU KPK.

Dalam kasus dugaan suap ekspor benur tersebut, Edhy tidak sendiri, ada terdakwa lainnya yang juga telah dijatuhi hukuman. Adapun terdakwa lainnya yakni tiga anak buah dari Edhy, kemudian salah satu staf istri Edhy, dan pemiliki PT Aero Citra Kargo (ACK).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru