Arya Claproth Dituntut 2 Bulan Penjara atas Kasus Dugaan KDRT Karen Idol, Optimis Bisa Bebas
Selebriti

Tuntutan 2 bulan penjara Arya Claproth tersebut diumumkan saat sidang pada 13 Juli lalu. Pihak Arya Claproth juga membeberkan kejanggalan kasus dugaan yang dilaporkan Karen Idol itu.

WowKeren - Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Arya Claproth pada sang mantan istri, Karen Pooroe alias Karen Idol masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung. Atas perkara tersebut, Arya dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan tersebut telah digelar pada 13 Juli lalu.

"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen," kata Andreas Nahot Sitilonga saat ditemui di kawasan Pancoran Timur, Jakarta Selatan pada Kamis (22/7) malam seperti dilansir dari Kumparan. "Di situ Arya dituntut dua bulan penjara."

Arya Claproth bersama kuasa hukum sudah memberikan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan JPU tersebut. Disebutnya juga bahwa bukti yang dipaparkan oleh pihak Arya mencapai ratusan.

"Sebanyak 208 bukti, semua dipersiapkan dengan baik, disampaikan dengan tadi diberikan kesempatan oleh majelis untuk menjelaskan," ungkap Andreas. "Saya menjelaskan porsi saya, Arya menjelaskan porsinya."

Dalam pledoi tersebut, Arya dan kuasa hukum mengungkap beberapa kejanggalan yang terjadi dalam kasus itu. Salah satu yang disoroti adalah bukti dari JPU yang dirasa tidak cukup kuat untuk menjerat Arya.


"Pembelaan kita pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dilakukan Arya itu adalah tindakan KDRT, tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Karen," jelas Andreas.

"Yang paling penting dan jadi sorotan juga adalah tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jaksa," sambung Andreas. "Jaksa ada dua pasal yang dipakai, yang pertama adalah dugaan kekerasan fisik dan psikis."

Arya dan kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas tuntutan dari JPU. Disebutkan bahwa Arya layak dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Sementara itu sidang putusan akan digelar pada 29 Juli mendatang.

"Artinya begini, jaksa dalam perkara ini pasti sudah mengetahui titik lemah dari surat dakwaannya sehingga sebenarnya pun, kalau misalnya kita bahas, mestinya tuntutannya bebas," ujar Andreas.

"Kami siap menghadapi putusan, apa pun itu. Katakanlah dia harus dihukum atau bebas, kami serahkan semua kepada majelis hakim yang mulia," pungkas Andreas.

Seperti diketahui, Karen Idol melaporkan Arya Claproth atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat pada 8 September 2019 lalu. Arya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu. Ia dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait