Tanggapi Polemik PP Statuta UI, Begini Respons Mendikbudristek Nadiem
Instagram/nadiemmakarim
Nasional

Mendikbudristek turut memberikan tanggapan terkait dengan perubahan PP Statuta UI. Sebagai informasi, pemerintah resmi menandatangani perubahan PP itu pada 2 Juli lalu.

WowKeren - Pada 2 Juli 2021, pemerintah resmi merevisi dan mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP tersebut juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Perubahan PP tersebut mengundang reaksi dari sejumlah pihak dan menuai polemik. Kini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim turut memberikan tanggapannya.

Nadiem menyebut ada tiga hal penting terkait dengan perubahan PP Statuta UI itu. Ia menuturkan bahwa PP tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak 2019 lalu.

Adapun tiga hal penting yang dimaksud Nadiem adalah pertama, ia menjelaskan terkait PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Kedua, ia menyampaikan bahwa Kemendikbudristek tetap akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.


"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019, pembahasan ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," terang Nadiem dalam keterangan pers, Jumat (23/7). "Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI."

Ketiga, Nadiem memberikan imbauan kepada sivitas akademika UI. Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI bisa melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkan untuk menyelesaikan polemik itu. "Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI," tandas Nadiem."

Seperti yang diketahui, polemik terkait dengan PP Statuta UI itu mencuat berawal dari dugaan adanya rangkap jabatan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Hal ini pun ramai diperbincangkan oleh warganet di media sosial.

Ari diketahui menduduki posisi Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama (Komut) BUMN yakni BRI. Hal ini lantas membuat DPR RI didesak untuk ambil sikap.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru