Ombudsman RI Sebut Tak Kompeten Gelar TWK KPK, BKN Siapkan Tanggapan
bkn.go.id
Nasional

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan bahwa BKN tidak kompeten saat melaksanakan TWK KPK dalam rangka alih status menjadi ASN. Hal ini pun lantas mendapatkan respons dari BKN.

WowKeren - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) hingga saat ini masih menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten dalam menggelar TWK KPK.

Terkait dengan hal itu, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun tanggapan. Nantinya hasil tanggapan dari BKN akan disampaikan secara langsung kepada Ombudsman, tidak ke publik. "Sedang disusun, akan disampaikan langsung ke Ombudsman, tidak ke publik," tutur Bima saat dihubungi Kumparan.com, Senin (26/7).

Sebelumnya, Ombudsman mengatakan bahwa BKN tidak kompeten dalam menggelar TWK KPK karena dinilai tidak memiliki alat ukur, instrumen, maupun asesor untuk melakukan asesmen tersebut. Menurutnya, BKN hanya memiliki alat ukur seleksi CPNS, bukan asesmen TWK KPK.

Meski demikian, BKN tetap menggelar TWK bagi pegawai KPK dengan memakai instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (AD). Terkait dengan Instrumen yang dimaksud adalah berdasarkan pada Keputusan Panglima Kep/1708/XII/2016 mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian personel bagi PNS/TNI di lingkungan TNI.


Dikarenakan tidak memiliki alat ukur dan instrumen TWK, BKN pun memutuskan untuk mengundang lima lembaga yang menjadi asesor. Adapun kelima lembaga itu adalah Dinas Psikologi TNI AD, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, BNPT, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Terkait dengan asesor yang dipilih oleh BKN, Ombudsman menyebut bahwa sulit bagi BKN untuk memastikan kualifikasinya karena tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen keputusan Panglima TNI. Sehingga, pada pelaksanaan TWK KPK, BKN hanya menjadi pihak pemantau saja.

Apalagi, Ombudsman juga menemukan maladminstrasi dalam pelaksanaan TWK KPK. Atas dasar temuan tersebut, Ombudsman lantas mengungkapkan empat langkah tindakan korektif yang perlu dilakukan KPK.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa BKN yang pertama kali mengajukan TWK KPK. Padahal, lembaganya tidak memiliki tools alih status. Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam pertimbangan putusan atas laporan 75 pegawai terhadap pimpinan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait