Kejaksaan 'Santai' Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi ke Lapas: Tidak Menjadi Masalah
Nasional

Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga kini belum dieksekusi ke lapas usai divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan pun buka suara soal hal ini.

WowKeren - Sejak vonis hukumannya dikorting jadi 4 tahun penjara, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga kini belum dieksekusi ke lembaga permasyarakatan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun menyoroti fakta tersebut dan kini berbuah tanggapan "santai" dari Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, menilai tak kunjung dieksekusinya Pinangki bukan perkara besar. Pasalnya terpidana dalam kasus Djoko Tjandra itu kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah," tutur Riono, Senin (2/8). "Mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa."

Namun sebenarnya apa alasan Kejaksaan hingga kini tak kunjung mengeksekusi Pinangki untuk masuk ke lapas? Riono mengungkap, Pinangki tak jua dieksekusi karena masalah teknis dan administratif.


Riono menegaskan bila kendala tersebut telah teratasi, Pinangki akan segera dieksekusi untuk masuk ke lapas wanita, meski belum disebutkan akan masuk ke lapas mana. Meski demikian, Riono tak mengungkap detail masalah teknis dan administratif yang dimaksud.

"Sebenarnya tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," terang Riono.

Pada kesempatan tersebut, Riono memastikan pihak kejaksaan maupun Pinangki tidak ada yang mengajukan kasasi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Batas pengajuan kasasi tersebut jatuh pada 5 Juli 2021, sehingga saat ini putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

"Kami sebelumnya harus memastikan bahwa yang bersangkutan benar tidak mengajukan permohonan kasasi," pungkas Riono. "Dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang."

Di sisi lain dalam kasus yang sama, pengadilan juga memutuskan untuk memotong vonis yang dijatuhkan terhadap Djoko Tjandra. Djoko yang sempat menjadi buronan selama 11 tahun itu kini hanya divonis 3,5 tahun penjara.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait